Kapolsek
Banguntapan Kompol Sudarsono pimpin apel kesiapan pengamanan sidang kasus penyerangan lapas Cebongan di
Mahmil II Yogyakarta, Kamis pagi, 22 Agustus 2013. Apel kesiapan ini
dimaksudkan untuk mengecek peralatan perlengkapan dan jumlah kekuatan serta
memberikan arahan arahan tentang pengaman dan cara bertindak agar tidak
menyalahi presedur pengamanan.
Sidang
pada hari ini kamis tanggal 22 Agustus 2013 sudah yang ke 24 kali persidangan.
Agenda sidang duplik tim penasehat hukum terhadap replik dari Oditur militer terhadap
tuntutan yang dinilai memberatkan terdakwa dan terkesan mengada-ada menurut tim
penasehat hukum terdakwa. Sebagai catatan 3 (tiga) terdakwa utama Serda Ucok
Tior Simbolon dituntut 12 tahun serta di pecat dari kedinasan, Serda Sugeng
Sumaryanto di tuntut 10 tahun dan dipecat, Koptu kodik dituntut 8 tahun serta
dipecat.
Pada
kesempatan apel kesiapan PAM kasus penyerangan lapas Cebongan Kasat Intelkam
Polres Bantul AKP Supardi menambahkan, agar anggota yang terlibat pengamanan di
Mahmil juga melaksanakan patroli khususnya di Pusham UII yang berlokasi di
Jeruk legi Banguntapan yang berlokasi dibelakang Kelurahan Banguntapan.
Dikarenakan Pusham UII telah membedah/mengkaji jalanya persidangan di Mahmil
dan pantau akan keluarnya putusan sidang pengadilan terhadap terdakwa 12
anggota kopassus group 2 Kandang menjangan kartosuro.
Dalam
kajiannya pusham UII menilai ada penyimpangan dalam prosesi terjadinya
penyerangan Lapas Cebongan pada rangkaian persidangan.
Kasat
Intelkam juga mengimbau agar semua personil Polres Bantul jaga keselamatan diri
sendiri dikarenakan jaringan terroris juga membentuk semacam intelijen pantau
kegiatan personil untuk dijadikan TO (Target Operasi) mereka.
Persidangan
yang ke 24 kali ini juga diwarnai aksi demontrasi seperti sidang sebelumnya,
aksi demo pendukung terdakwa anggota koppassus dengan menutup jalur searah Jl.
Ringroad depan Mahmil II Yka wilayah Karangsari Ketandan Banguntapan, Bantul.
Dalam aksi demo kali ini didukung sekira 30 elemen masyarakat Jogja,
menyampaikan orasi agar terdakwa kasus penyerangan lapas cebongan TIDAK DIPECAT
DAN DIBEBASKAN DARI SEMUA TUNTUTAN (orator ketua FJR).
Dukungan
juga datang dari paguyuban dukuh se-DIY dengan ketua Bpk. Sugiran menyampaikan
ucapan terima kasih pada Koppassus karena telah memberantas premanisme di
Yogjakarta, untuk selanjutnya agar para terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan
pengadilan.
Menurut
Bpk. Sugiran Jogja aman tanpa premanisme karena Koppassus telah membasmi para
preman tersebut. Demikan penyampaian orasi dari pendukung koppassus.
Untuk
antisipasi kerawanan gangguan kamtibmas Kapolsek Banguntapan memimpin langsung
pengaman aksi demo agar terhindar dari hal yang akan mengganggu stabilitas
kamtibmas wilayah Banguntapan, dengan dibantu dari gabungan Dalmas rayonisasi,
Dalmas Inti Polres dan Anggota lalu lintas dalam mengamankan aksi demo ataupun
pengalihan jalur arus lalu lintas. (Humas Banguntapan)
Posting Komentar