Direktorat
lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan SIM keliling di halaman Maposek
Piyungan, Kamis, 22 Agustus 2013pukul 08.30 wib.
Kedatangan
petugas pelayanan SIM keliling memang selalu ditunggu dan banyak diminati oleh warga
masyarakat karena praktis dan tidak banyak memakan waktu dari pada harus datang
ke Polres Bantul.
Pelaksanaan
pelayanan SIM keliling dalam satu kali operasi bisa membuat 100 (seratus)
lembar SIM bahkan lebih. Akan tetapi kali ini pelaksanaan pelayanan SIM
keliling di Polsek Piyungan warga yang datang untuk memperpanjang masa berlaku
SIM sedikit dari pada biasanya kemungkinan warga yang SIM nya sudah habis masa berlakunya
hanya sedikit atau warga kurang mengetahui jadwal pelayanan SIM keliling. Namun
terpantau warga yang datang memperpanjang SIMnya ada juga yang datang dari luar
kecamatan Piyungan bahkan ada yang datang dari jauh yaitu kecamatan Sedayu.
Kapolsek
Piyungan mengatakan, Jadwal SIM keliling
ini kami sudah umumkan lewat para bhabinkantibmas di desa masing masing bahkan
setiap bulanya sudah rutin dipublikasikan lewat Blog. Humas Polres Bantul (klik disini), kata Kapolsek.
Berdasarkan
PP No. 50 tahun 2010 biaya administrasi untuk perpanjangan masa berlaku SIM,
untuk SIM A sebesar Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan SIM C Rp.
75.000,- (Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah) belum termasuk Biaya cek kesehatan.
Pelaksanaan
pelayanan SIM keliling di mako Polsek Piyungan berjalan dengan aman da lancar sampai
dengan pukul 12.00 wib. Warga yang datang untuk memperpanjang masa berlaku SIM
berjumlah 30 orang baik SIM A maupun SIM C.
Posting Komentar