Rabu tanggal 11 September
2013 pukul 10.30 Wib, Petugas gabungan yang terdiri dari Sat Sabhara
Polres Bantul, Sat Pol PP dan Dinas Sosial Kab. Bantul melaksanakan operasi
gepeng (gelandangan & pengemis) dan Anjal (Anak Jalanan) di wilayah hukum
Polres Bantul.
Kasat Sabhara AKP Riyono, SH yang memimpin operasi
tersebut menjelaskan, operasi Gepeng bertujuan untuk menertibkan para Gepeng,
pengamen dan anak jalanan yang saat ini marak terjadi di jalan jalan khususnya
di setiap perempatan jalan Raya yang sangat mengganggu kelancaran arus lalulintas
maupun keselamatan diri Gepeng dan pengguna jalan raya, jelasnya.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan menyusul adanya
keluhan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah Gepeng yang mangkal di
tempat traffic light di wilayah Bantul yang dinilai cukup meresahkan, imbuhnya.
Para Gepeng tersebut selain mengganggu kelancaran arus
lalin juga melanggar pasal 504 KUHP yang berbunyi : ayat 1 berbunyi “Barang
siapa minta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta minta dengan
kurungan selama-lamanya enam minggu, dan ayat 2 berbunyi “Minta minta yang
dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih , yang masing masing umurnya
lebih dari 16 th dihukum kurimgan selama lamanya tiga bulan.”
Dalam operasi tersebut petugas gabungan menyisir para
Gepeng dari jalan Ring Road lingkar selatan dan timur Yogyakarta serta tempat
tempat yang sering digunakan untuk mangkal oleh para Gepeng yang ada di wilayah
Bantul. Dari operasi tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 7 orang
Gepeng dan pengamen jalanan kemudian ke tujuh orang tersebut di serahkan ke
Dinas Sosial untuk di beri pengarahan dan pembinaan.
Posting Komentar