Jumat, 11 Oktober 2013, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro
berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor dengan merk Honda Supra No. Pol AB 5464 DT milik korban atas nama Daroyah
alamat dusun Ngaran Rt 02 Kelurahan Gilangharjo Kec Pandak Bantul. Adapun tersangka
berinisial JYS (22 tahun) alamat Jl
Tambak Baru LR Asam No 647 Rt 021/Rw 004 Ds. 0-10 Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang, namun sementara
ini tinggal bersama neneknya di Dusun Miri Dk XII Ds Gedongsari Kec Sanden Kab Bantul.
Kasus ini bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 11
Oktober 2013 jam 17.00 wib, Korban memarkir sepeda motor miliknya di belakang
gereja HKTY Ganjuran tempat biasa ia parkir, namun pada saat akan pulang
diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya Korban yang bekerja di Karya
Sosial Komplek Biara Ganjuran ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Bambanglipuro. Setelah menerima laporan tersebut anggota mendatangi TKP dan
melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sewaktu dalam pengejaran, petugas mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di gubug kosong persawahan sebelah barat dusun Plumbungan
Sumbermulyo ada sepeda motor yang ditaruh di dalam gubug oleh seorang laki-laki
yang belum diketahui identitasnya.
Tidak menyia-nyiakan waktu, petugas menengadakan pengecekan kebenaran
informasi tersebut dan ternyata benar didalam gubug tersebut terdapat sepeda
motor milik korban.
Selanjutnya petugas mengamati gubug tersebut dari jauh
dengan harapan pelaku kembali mengambil sepeda mator hasil curianya. Tidak lama
kemudian, kurang lebih 2 jam ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah girijen yang
diduga berisi bensin mendatangi tempat tersebut.
Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas Reskrim
dengan cepat menghentikan keduanya, kemudian dibawa ke Polsek Bambanglipuro.
Didepan petugas keduanya tidak mengakui sebagai pelaku curanmor
yang baru saja terjadi. Tapi dalam penggeledahan terhadap tersangka JYS
ditemukan sebuah sajam yang diselipkan dipinggang, sehingga petugas melakukan
penahanan terhadapnya.
Berkat kegigihan petugas satu hari berikutnya setelah
diperiksa ulang oleh petugas tersangka JYS baru mengakui bahwa yang melakukan
pencurian sepeda motor milik korban adalah dirinya.
Saat ini tersangka JYS dikenakan pasal 363 KUHP tentang
pencurian serta menjalani penahanan di
Polsek Bambanglipuro sejak tanggal 12 Oktober 2013. Sedangkan teman tersangka
yaitu saudara Wahono dibebaskan karena hanya sekedar memboncengkan tersangka beli
bensin dan tidak tahu menahu terhadap kasus tersebut.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Samidi menghimbau kepada
masyarakat agar jangan memarkir sepeda motor sembarangan bila perlu tambah
kunci ganda. Jadilah polisi bagi diri sendiri dan lingkungan anda agar kejadian
seperti ini tidak terulang lagi, Himbau Kapolsek. (Humas Bambanglipuro)
Posting Komentar