Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik
roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang
sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak
progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan
dan kendaraan angkutan umum.
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan
nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )
Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses
Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor
pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing.
Posting Komentar