NTMC Polri
yang berlokasi dilingkungan Korps Lalu Lintas Polri menghimbau kepada para
pemilik kendaraan bermotor untuk selalu melakukan pengecekkan atas pajak
kendaraan bermotor anda.
Ketika masa
berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, maka Sesuai dengan Pasal 74 ayat (2)
UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi
kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau
memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa
berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik
kendaraan bermotor.
Penghapusan
dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan
bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ).
Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor
tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ,
setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Terima
kasih..... Selamat bermalam Takbir menyambut Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah –
2013
Posting Komentar