Selasa, 8 Oktober 2013, Anggota Reskrim Polres Bantul
terpaksa melumpuhkan tersangka curanmor dengan menembak kakinya. Hal ini
dilakukan karena sewaktu tersangka akan diamankan melakukan perlawanan. Adapun tersangka
berinisial Yt (26 tahun) warga Kp
Babakan Jengkol, Rt 001/005 Kelurahan Hegarmanah, kec, Warung Kiara, Sukabumi,
Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa
sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : AB 6775 QN milik korban Ny Eny Widiastuti
yang dicuri tersangka pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2013 sekitar pukul
06.30 Wib di di depan SD Ngebel Dusun Ngebel Desa Tamantirto Kasihan Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alaal Prasetyo SIK,
mengatakan, setelah dibekuk petugas sempat kesulitan untuk mengembangkan pengakuan
tersangka yang tidak konsisten. Bahkan
ketika dimintai menunjukkan lokasi penjualan sepeda motor di daerah Kasihan.
Tersangka justru berniat kabur dengan berusaha lari dari himpitan petugas.
Tindakan nekat tersangka membuat kalang kabut petugas,
namun upaya itu gagal setelah petugas melumpuhkan dengan timah panas. Sementara
tersangka Yt mengaku sedikitnya sudah 10
kali melakukan pencurian sepeda motor di Tegal, Semarang, serta Solo.
Sementara suami korban, Danang Eko Prastowo yang ikut
pengejaran mengatakan, setelah mencuri motor tersangaka berputar-putar dan
melintas di rumah saksi. Saat itulah saksi melakukan pengejaran dan berhasil
menghentikan di daerah Gamping.
Posting Komentar