Kamis, 31
Oktober 2013 pukul 08.30 Wib, PJS Kapolsek Srandakan AKP Sarjono memberikan
penyuluhan Hukum terhadap anggota Polsek Srandakan mengenai Protap no 1 tahun
2010 tentang penanggulangan Anarkis. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Mako polsek
Srandakan.
Pada intinya
PJS Kapolsek Srandakan AKP Sarjono menjelaskan bahwa anarkis merupakan bentuk
pelanggaran hukum yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum
masyarakat sehingga perlu dilakukan penindakan secara cepat, tepat dan tegas
dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi manusia (HAM) serta sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Agar anarki
dapat ditangani secara cepat dan tetap untuk mengeliminir dampak yang lebih
luas maka perlu disusun prosedur Tetap untuk dijadikan pedoman seluruh anggota
Polri.
Dalam
menerapkan tugas dan perlindungan terhadap warga masyarakat maka setiap anggota
Polri wajib memperhatikan :
1. Asas
legalitas yaitu setiap anggota Polri dalam melakukan tindakan harus sesuai
Prosedur dan Hukum yang berlaku,baik perundang-undangan Nasional maupun
Internasional.
2. Asas
Nesesitas yaitu setiap anggota Polri dalam melakukan tindakan harus didasari
oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan Hukum, yang mengharuskan
anggota polri melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang
ketikan menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindari.
3. Asas
proporsionalitas yaitu setiap anggota Polri yang melakukan tugas harus selalu
menjaga keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang
dihadapi dalam penegakan Hukum.
4. Asas
akuntabilitas yaitu setiap anggota polri yang melakukan tugas senantiasa harus
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama
berlangsungnya kegiatan penyuluhan, dapat berjalan dengan aman dan kondusif. (Humas Srandakan)
Posting Komentar