Melakukan
pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan kerap diabaikan oleh calon
pemilik mobil bekas. Maklum, biasanya konsentrasi mereka hanya tertuju pada
tampilan fisik serta performa mobil semata.
Padahal
kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sama pentingnya dengan kendaraan itu
sendiri. Bila tidak teliti, Anda bisa dikelabui oleh penjual mobil. Malah bisa
apes jika Anda dituduh terlibat dalam tindakan pidana.
Untuk
menghindari hal itu, sebaiknya Anda mempersenjatai diri dengan pengetahuan
seputar surat-surat kendaraan. Caranya mudah kok. Usahakan beberapa hari
sebelum deal, Anda mempersiapkan
kelengkapan untuk mengecek nomor polisi hingga nomor mesin.
Untuk
mendapatkan nomor rangka dan mesin, Anda cukup menggosok-gosokkan kertas kalkir
dengan pensil di atas kedua nomor tersebut.
Selanjutnya
tinggal mengecek hasil jiplakan nomor kendaraan itu di kantor Samsat wilayah
kota Anda. Biasanya hasil pengcekan dapat ditunggu dan tidak dipungut biaya.
Untuk
memudahkan akses ke publik, kami membagi dua sesi pelayanan. Sesi pertama pada
pagi hari ditujukan untuk perorangan, sedang sesi berikut dibuka untuk
pelayanan yang bersifat kolektif seperti biro jasa.
Jadi Anda
tak perlu ragu-ragu datang ke Samsat untuk memeriksa kelengkapan dokumen
kendaraan. Singkatnya, jangan merasa asing atau alergi terhadap dengan
pelayanan yang diberikan di Samsat ini.
Bila perlu
kenali juga setiap prosedur yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen
kendaraan. Misalnya berkenaan dengan STNK hilang, rusak, balik nama hingga
mutasi.
Berikut kami
paparkan beberapa proses yang berkenaan dengan dokumen kendaraan Anda. Tapi
yang terpenting, sebisa mungkin lakukan semuanya sendiri dan jangan percayakan
pada calo yang berkeliaran.
STNK rusak
dan hilang
Jangan
menunda lama-lama bila STNK Anda rusak atau hilang. Untuk kasus STNK rusak,
caranya tak rumit. Anda hanya mempersiapkan BPKB asli, cek fisik mobil,
kuitansi PKB/BBN-KB dan - kalau masih ada – foto copy STNK untuk mempermudah proses. Urus masalah
ini di kantor Samsat, niscaya STNK anyar bakal segera Anda terima.
Sedangkan
untuk kasus STNK hilang, Anda mesti mendapatkan laporan atau berita acara kehilangan
STNK dari kantor polisi setempat. Teknis pengurusannya tak jauh berbeda dengan
kasus STNK rusak.
Ubah bentuk
dan warna
Perubahan
fisik kendaraan, baik mesin atau warna mengharuskan perubahan dokumen. Proses
pengurusan perubahan ini mesti dilengkapi surat keterangan ubah bentuk dari
perusahaan karoseri/bengkel resmi yang memiliki izin resmi.
Sedangkan
surat keterangan pengecatan bermaterai bisa diperoleh dari bengkel yang
mempunyai izin resmi untuk mengubah warna. Sedangkan kelengkapan lainnya hampir
sama dengan prosedur lainnya.
Mutasi
Untuk
perpindahan ke kota lain, ada beberapa langkah yang mesti diperhatikan untuk
mengurus perubahan surat kendaraan. Istilahnya mutasi.
Untuk
mengurusnya, Anda harus mempersiapkan identitas diri dan kendaraan. Antara
lain, KTP daerah yang dituju, STNK, BPKB asli berikut fotocopy-nya dan hasil
bukti cek fisik kendaraan. Termasuk juga bukti kuitansi pembelian yang sah
(untuk kendaraan yang berganti pemilik) dan bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan
SWDKLLJ.
Selanjutnya,
berkas dari Polda lama harus dicabut sambil memeriksa kelengkapan dokumen yang
diperlukan. Anda dibekali surat pengantar mutasi ke luar daerah untuk memproses
nomor polisi setempat.
Form A, B
dan C
Dokumen-dokumen
ini sebenarnya tidak secara langsung ditangani oleh Samsat. Instansi hanya
menerima limpahan dari instansi lainnya. Dokumen mesti melewati beberapa
saringan dari lintas instansi yang terkait.
Form A
ditujukan untuk kelengkapan mobil-mobil CBU. Prosesnya mesti melalui pabean
atau Bea Cukai untuk mengestimasikan pajak yang dikenakan. Kemudian baru
dilimpahkan ke Dirlantas Banbinkam Polri untuk diidentifikasi secara umum.
Dokumen baru bisa diterima setelah mendapat rekomendasi dari Dir Lantas
Banbinkam Polri.
Sedangkan
Form B berkaitan dengan kendaraan eks kedutaan. Bekas ini mesti masuk Ditjen
Bea & Cukai untuk dicek kebenarannya dan mendapatkan STNK. Namun sebelum
mendapat STNK dari Samsat, mobil harus lebih dulu memiliki Form C.
Salah
satunya syaratnya adalah lunas bea masuk pabean plus pajak barang mewah.
Setelah syarat itu lengkap barulah STNK dari Samsat bisa diturunkan.
Posting Komentar