“Pak Polisi ! Ada pencurian ponsel dan tersangkanya
sedang main gameonline di warnet Jari
Net di Dusun Karanglo, Argomulyo, Sedayu”, begitulah laporan dari masyarakat
yang diterima petugas jaga Polsek Sedayu.
Atas informasi masyarakat tersebut Kapolsek Sedayu Kompol
Darwis menindaklanjuti dan memerintahkan anggota opsnal Reskrim Polsek Sedayu
yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Djais melakukan penangkapan terhadap tersangka
pencurian berinisial Nur (18 tahun) yang beralamat Dsn. Setan, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo.
Penangkapan tersangka dilakukan pada
hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 di Warnet Jari Net Dsn. Karanglo,
Argomulyo, Sedayu.
Kronologi kejadian, tersangka tidur diwarnet
Jari Net bersama korban Joko Munanto yang beralamat Dsn. Bandung RT 30/10,
Donoloyo, Kulon Progo. Sekira jam 08.00 Wib tersangka bangun mengetahui korban
masih terlelap tidur kemudian tersangka mencuri HP Blackberry milik korban yang diletakkan diatas meja. Selanjutnya HP tersebut dijual ke warnet Babe Dsn. Ngijon. Kejadian
tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Sedayu.
Dari opsnal Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan
dan menangkap tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui dirinyalah
yang melakukan pencurian HP milik korban
di warnet Jari Net.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah
Hp Merk Blackberry yang ditafsir Rp 1.400.000,-. Tersangka selanjutnya ditahan
di Polsek Sedayu guna menjalani proses hukum. (Humas Sedayu)
Posting Komentar