Selasa,
7 Januari 2014 jam 09.00 wib, bertempat di ruang data Polsek Bambanglipuro
telah berlangsung penyuluhan hukum dari tim Bag Hukum Polres Bantul yang
dipimpin oleh Kasubag Hukum AKP Sarjono didampingi Paur Penerapan Hukum Aiptu
Madiono dan Brigadit Tiastono Taufok Bamin Bantuan Hukum Polres Bantul.
Penyuluhan
hukum diawali dengan sambutan Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH MH
yang mengharapkan kepada seluruh anggota yang mengikuti penyuluhan agar
memperhatikan apa yang disampaikan narasumber dan menanyakan manakala ada
materi yang belum jelas. Hal ini penting karena disamping bisa menambah wawasan
bagi anggota juga sebagai bekal tugas di lapangan.
Dalam
penyuluhan hukum tersebut bertindak sebagai pembicara adalah Kasubag Hukum
Polres Bantul AKP Sarjono menyampaikan
materi Perkap No 1/X/2010 tentang
penanggulangan anarkhi. Perkap ini perlu disampaikan kepada seluruh anggota
Polri sebagai pedoman di lapangan agar tidak
ragu - ragu bertindak dalam menghadapi pengunjuk rasa yang anakhis,
demikian pengantar pembicara sebelum
menyampaikan materinya.
Usai
menyampaikan materi peserta penyuluhan yang terdiri dari para Kanit, kasi dan
anggota diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan seputar materi yang
telah disampaikan dalam sesi tanya jawab, selanjutnya Kasubag hukum beserta
anggota beramah tamah di ruang Kapolsek. (Sihumas Bambanglipuro)
Posting Komentar