Kapolres
Bantul yang diwakili Waka Polres Bantul Kompol Dony Siswoyo, SIK mengadakan
jumpa Pers terkait penangkapan 7 tersangka narkoba oleh Sat Resnarkoba bertempat
di ruang Rupatama Mapolres Bantul, Senin, 6 Januari 2014 pukul 11.00 Wib.
Waka polres Bantul
yang didampingi Kasat Narkoba menjelaskan dalam rangka menciptakan kondisi
Kamtibmas yang kondusif menjelang tahun baru 2014, jajaran Polres Bantul
melaksanakan Ops Cipta Kondisi. Selama pelaksanaan operasi cipta kondisi untuk jajaran
Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tujuh tersangka penguna dan
pengedar ganja. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 31 paket ganja
dan sepuluh butir psikotropika jenis Clonazepam. Selain itu petugas juga
berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari beberapa tersangka
lainya.
Pada hari
Selasa siang, 31 Desember 2013 pukul 13.00 Wib Sat Resnarkoba berhasil
mengamankan 681 botol / plastik minuman keras yang terdiri dari Vodka, Mansion
dan Topi Miring serta 2 jerigen ciu.
Selanjutnya
pada malam harinya petugas berhasil mengamankan 2 tersangka narkoba di jalan
Parangtritis Km 7,5 dusun Saraban,
Panggungharjo, Sewon. Tersangka berinisial Bayer (17 th) warga Gilangharjo,
Sewon dan Bodeng (22 th) warga Gilangharjo Pandak Bantul. Dari tangan mereka
petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil yang mengandung
psikotropika.
Pada hari
Rabu malam, 1 Januari 2014 pukul 01.00 Wib petugas berhasil mengamankan 3
tersangka narkoba di jalan Veteran 47 Rt 45/12 Muja Muju, Umbulharjo,
Yogyakarta. Masing masing berinisial FAT (20 th) mahasiswa, AKH (20 th) mahasiswa
dan WAR (24 th) yang kesemuanya warga Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas,
Jateng namun sementara mereka tinggal di Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta. Dari tangan
mereka ditemukan barang bukti satu setengah linting daun ganja kering.
Selanjutnya pada
hari Kamis malam, 2 Januari 2014 pukul 20.00 Wib, petugas melakukan
pengembangan dari ketiga tersangka dan berhasil menangkap FAN (21 th) mahasiswa
warga Lamusung, Seteluk, Sumbawa yang tinggal di Yogyakarta. FAN ditangkap di
di jalan Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, darinya ditemukan
barang bukti berupa 19 paket plastik narkotika jenis daun ganja.
Pada hari
Jumat malam, 3 Januari 2014 pukul 18.30 wib petugas melakukan pengembangan dari
kasus tersangka FAN bahwa daun ganja tersebut berasal dari tersangka AR (21 th) mahasiswa warga
Lamusung, Seteluk, Sumbawa. Selanjutnya AR ditangkap petugas di sebuah tempat
Bilyar di Babarsari, Depok, Sleman. Petugas selanjutnya menggeledah di tempat
Kosnya yang berada di Bantulan, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ditempat kos
tersebut petugas menemukan 5 paket daun ganja, 6 paket ranting ganja kering, 2
linting ganja dan 1 bungkus ganja kering.
Wakapolres
Bantul, Kompol Dony Siswoyo mengatakan, kasus narkoba dan miras ini merupakan
hasil operasi yang dilakukan mulai 31 Desember 2013 hingga 3 Januari 2014.
Khusus untuk
kasus narkoba, lima tersangka yang merupakan pengguna, dijerat dengan UU
Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun
penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersanka
FAN dan AR yang selaku pengedar atau penjual, dikenai pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun, atau denda Rp
1 miliar. “Ini gebrakan kami. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” katanya.
Adapun untuk
kasus miras, para penjual telah dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring)
karena telah melanggar Perda Pemkab Bantul tentang peredaran minuman keras.
Posting Komentar