SAT RESNARKOBA POLRES BANTUL TANGKAP 2 PENGEDAR DAN 5 PENGGUNA NARKOBA

Selasa, 07 Januari 20140 komentar



Kapolres Bantul yang diwakili Waka Polres Bantul Kompol Dony Siswoyo, SIK mengadakan jumpa Pers terkait penangkapan 7 tersangka narkoba oleh Sat Resnarkoba bertempat di ruang Rupatama Mapolres Bantul, Senin, 6 Januari 2014 pukul 11.00 Wib.

Waka polres Bantul yang didampingi Kasat Narkoba menjelaskan dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang tahun baru 2014, jajaran Polres Bantul melaksanakan Ops Cipta Kondisi. Selama pelaksanaan operasi cipta kondisi untuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tujuh tersangka penguna dan pengedar ganja. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 31 paket ganja dan sepuluh butir psikotropika jenis Clonazepam. Selain itu petugas juga berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari beberapa tersangka lainya.

Pada hari Selasa siang, 31 Desember 2013 pukul 13.00 Wib Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 681 botol / plastik minuman keras yang terdiri dari Vodka, Mansion dan Topi Miring serta 2 jerigen ciu.

Selanjutnya pada malam harinya petugas berhasil mengamankan 2 tersangka narkoba di jalan Parangtritis  Km 7,5 dusun Saraban, Panggungharjo, Sewon. Tersangka berinisial Bayer (17 th) warga Gilangharjo, Sewon dan Bodeng (22 th) warga Gilangharjo Pandak Bantul. Dari tangan mereka petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil yang mengandung psikotropika.

Pada hari Rabu malam, 1 Januari 2014 pukul 01.00 Wib petugas berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba di jalan Veteran 47 Rt 45/12 Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta. Masing masing berinisial FAT (20 th) mahasiswa, AKH (20 th) mahasiswa dan WAR (24 th) yang kesemuanya warga Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas, Jateng namun sementara mereka tinggal di Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti satu setengah linting daun ganja kering.

Selanjutnya pada hari Kamis malam, 2 Januari 2014 pukul 20.00 Wib, petugas melakukan pengembangan dari ketiga tersangka dan berhasil menangkap FAN (21 th) mahasiswa warga Lamusung, Seteluk, Sumbawa yang tinggal di Yogyakarta. FAN ditangkap di di jalan Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, darinya ditemukan barang bukti berupa 19 paket plastik narkotika jenis daun ganja.

Pada hari Jumat malam, 3 Januari 2014 pukul 18.30 wib petugas melakukan pengembangan dari kasus tersangka FAN bahwa daun ganja tersebut berasal dari  tersangka AR (21 th) mahasiswa warga Lamusung, Seteluk, Sumbawa. Selanjutnya AR ditangkap petugas di sebuah tempat Bilyar di Babarsari, Depok, Sleman. Petugas selanjutnya menggeledah di tempat Kosnya yang berada di Bantulan, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ditempat kos tersebut petugas menemukan 5 paket daun ganja, 6 paket ranting ganja kering, 2 linting ganja dan 1 bungkus ganja kering.

Wakapolres Bantul, Kompol Dony Siswoyo mengatakan, kasus narkoba dan miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan mulai 31 Desember 2013 hingga 3 Januari 2014.

Khusus untuk kasus narkoba, lima tersangka yang merupakan pengguna, dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersanka FAN dan AR yang selaku pengedar atau penjual, dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun, atau denda Rp 1 miliar. “Ini gebrakan kami. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” katanya.

Adapun untuk kasus miras, para penjual telah dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Perda Pemkab Bantul tentang peredaran minuman keras.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger