Tersangka
penganiayaan terhadap korban Istiawan (33th) alamat Dusun kemusuk Lor,
Argomulyo, Sedayu telah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sedayu, Kamis, 02
Januari 2014 jam 14.00 Wib. Tersangka berinisial Nov (32th) alamat Gamol,
Balecatur, Gamping Sleman.
Tersangka menganiaya
korban dengan cara memukul dengan tangan kosong mengenai bibir, lalu korban
lari masuk kedalam rumahnya dan mengunci pintu. akibat pemukulan tersebut tersebut korban
menderita memar dibagian bibir. Penganiayaan terjadi karena ada kesalah pahaman diantara mereka. Selanjutnya kejadian dilaporkan di polsek
sedayu dan tidak beberapa lama tersangka berhasil ditangkap.
Atas
kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan
dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan.
(Sihumas Sedayu)
Posting Komentar