Eksekusi
tanah dan sebuah warung ilegal di Jalan Kusumanegara Gedongkuning No 923 Desa
Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Kamis (06/02/2014) pagi berlangsung
lancar. Meski semula dalam eksekusi tersebut sempat ada kabar akan terjadi
perlawanan dari pihak termohon eksekusi tetapi tak jadi dilakukan. Bahkan
sebuah warung ikut dirobohkan karena dinilai ilegal karena tak memiliki izin
dari pemilik tanah.
"Kami
telah meminta bantuan pengamanan dari Polsek Banguntapan karena ada kabar akan
ada perlawanan dari pihak termohon, tetapi hal itu tak jadi dilakukan. Kami
juga merobohkan sebuah bangunan warung di sisi timur karena ilegal, selama ini
tak pernah meminta izin kepada kami," ungkap kuasa hukum pemohon eksekusi,
Moelyadi SH MH kepada KRjogja.com disela-sela eksekusi.
Disebutkan,
eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Bantul tanggal 20 Januari
2014 No 09/Eks/2013/PN.Btl.Jo.No.61/Pdt.G/2009/PN.Btl Jo.No.87/PDT/2010/PTY
Jo.No.680 K/PDT/2012 perihal pelaksanaan eksekusi perkara perdata
No.61/Pdt.G/2009/PN.Btl Jo.No.87/PDT/2010/PTY 49/Pdt.G/2009/PN.Btl
Jo.No.53/PDT/2010/PTY Jo.No.1795 K/PDT/2011 Jo.No.680 K/PDT/2012 dalam perkara
antara pemohon Suwartini dkk dengan termohon Erni Istiani SE dkk dengan obyek
sengketa sebidang tanah seluas 3.874,67 meter persegi dengan letter C No 1858
WC persil No 96/S kelas IV.
Eksekusi
ini setelah ada ada putusan MA yang menguatkan putusan PT Yogyakarta dan PN
Bantul kalau obyek sengketa tersebut milik ahli waris almarhum Noto Diharjo
yang memiliki 11 anak. Sehingga dalam eksekusi ini sekaligus pembagian waris
yang setiap ahli waris menerima sekitar 352 meter persegi.
Sebelum
eksekusi, obyek sengketa semula dikuasaI Wiwik Sri Pratiwi (turut tergugat)
sejak sekitar tahun 1980an sejak ia menikah dengan Beni Dwi Prasetyo, anak
pertama Noto Diharjo. Obyek tersebut
disewakan kepada sekitar 25 kios buah dengan uang sewa Rp 5 juta/tahun dan
biaya sewa terus meningkat tiap tahunnya. Setelah Noto Diharjo meninggal tanah
harus dibagi dan Suwartini dkk mengajukan gugatan untuk meminta bagian waris
sejak tahun 2003 dan setelah 6 tahun berjalan sejak tahun 2009 gugatan tersebut
dikabulkan.
Tetapi
penggugat kembali mengajukan gugatan pembagian waris karena pihak Wiwik Sri
Pratiwi sempat menolak untuk pindah. Bahkan di persidangan Wiwik sempat
mengajukan bukti wasiat dari almarhum Noto Diharjo kalau tanah tersebut
diwasiatkan ke Beni sebagai anak tertua. Tetapi bukti tersebut tak bisa
dibuktikan di pengadilan karena berupa fotokopi.
alam
hukum waris, peberian harta masih tak boleh melebihi sepertiga. Tetapi ini dah
melanggar kok semua warisan diterima anak pertama. "Ini merupakan tanah
warisan bukan gono-gini sehingga Wiwik tak memiliki hak, warisannya jatuh
kepada 3 anaknya Erni Istianti SE, Willy Tisetyo Laksno Putro, Drs Agus
Setiawan," tegas Moelyadi.
Sementara
Pansek PN Bantul, Dwi Setyo Kuncoro SH menambahkan, pelaksanaan eksekusi
tersebut berlangsung aman dan lancar. Dengan dilakukan eksekusi dan pembagian
waris menunjukkan sengketa tersebut telah selesai karena 11 ahli waris telah
menerima haknya yang sama. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar