KAPOLSEK BANGUNTAPAN TERJUNKAN PERSONILNYA AMANKAN EKSEKUSI TANAH DI GEDONGKUNING

Jumat, 07 Februari 20140 komentar



Eksekusi tanah dan sebuah warung ilegal di Jalan Kusumanegara Gedongkuning No 923 Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Kamis (06/02/2014) pagi berlangsung lancar. Meski semula dalam eksekusi tersebut sempat ada kabar akan terjadi perlawanan dari pihak termohon eksekusi tetapi tak jadi dilakukan. Bahkan sebuah warung ikut dirobohkan karena dinilai ilegal karena tak memiliki izin dari pemilik tanah.

"Kami telah meminta bantuan pengamanan dari Polsek Banguntapan karena ada kabar akan ada perlawanan dari pihak termohon, tetapi hal itu tak jadi dilakukan. Kami juga merobohkan sebuah bangunan warung di sisi timur karena ilegal, selama ini tak pernah meminta izin kepada kami," ungkap kuasa hukum pemohon eksekusi, Moelyadi SH MH kepada KRjogja.com disela-sela eksekusi.

Disebutkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Bantul tanggal 20 Januari 2014 No 09/Eks/2013/PN.Btl.Jo.No.61/Pdt.G/2009/PN.Btl Jo.No.87/PDT/2010/PTY Jo.No.680 K/PDT/2012 perihal pelaksanaan eksekusi perkara perdata No.61/Pdt.G/2009/PN.Btl Jo.No.87/PDT/2010/PTY 49/Pdt.G/2009/PN.Btl Jo.No.53/PDT/2010/PTY Jo.No.1795 K/PDT/2011 Jo.No.680 K/PDT/2012 dalam perkara antara pemohon Suwartini dkk dengan termohon Erni Istiani SE dkk dengan obyek sengketa sebidang tanah seluas 3.874,67 meter persegi dengan letter C No 1858 WC persil No 96/S kelas IV.

Eksekusi ini setelah ada ada putusan MA yang menguatkan putusan PT Yogyakarta dan PN Bantul kalau obyek sengketa tersebut milik ahli waris almarhum Noto Diharjo yang memiliki 11 anak. Sehingga dalam eksekusi ini sekaligus pembagian waris yang setiap ahli waris menerima sekitar 352 meter persegi.

Sebelum eksekusi, obyek sengketa semula dikuasaI Wiwik Sri Pratiwi (turut tergugat) sejak sekitar tahun 1980an sejak ia menikah dengan Beni Dwi Prasetyo, anak pertama Noto Diharjo.  Obyek tersebut disewakan kepada sekitar 25 kios buah dengan uang sewa Rp 5 juta/tahun dan biaya sewa terus meningkat tiap tahunnya. Setelah Noto Diharjo meninggal tanah harus dibagi dan Suwartini dkk mengajukan gugatan untuk meminta bagian waris sejak tahun 2003 dan setelah 6 tahun berjalan sejak tahun 2009 gugatan tersebut dikabulkan.

Tetapi penggugat kembali mengajukan gugatan pembagian waris karena pihak Wiwik Sri Pratiwi sempat menolak untuk pindah. Bahkan di persidangan Wiwik sempat mengajukan bukti wasiat dari almarhum Noto Diharjo kalau tanah tersebut diwasiatkan ke Beni sebagai anak tertua. Tetapi bukti tersebut tak bisa dibuktikan di pengadilan karena berupa fotokopi.

alam hukum waris, peberian harta masih tak boleh melebihi sepertiga. Tetapi ini dah melanggar kok semua warisan diterima anak pertama. "Ini merupakan tanah warisan bukan gono-gini sehingga Wiwik tak memiliki hak, warisannya jatuh kepada 3 anaknya Erni Istianti SE, Willy Tisetyo Laksno Putro, Drs Agus Setiawan," tegas Moelyadi.

Sementara Pansek PN Bantul, Dwi Setyo Kuncoro SH menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar. Dengan dilakukan eksekusi dan pembagian waris menunjukkan sengketa tersebut telah selesai karena 11 ahli waris telah menerima haknya yang sama. (Sihumas Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger