Panwaslu
Kabupaten Bantul bersama dengan Polres Bantul dan Kejaksaan Bantul menggelar
Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor
Panwaslu Kabupaten Bantul, Senin, 10 Feb 2014 pukul 10.00 Wib. Koordinasi
tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, dalam
Pileg dan Pilpres 2014.
Menjelang
Pemilihan Umum 2014 suhu politik di wilayah Bantul mulai memanas. Hal itu
menjadi perhatian khususnya Polri guna menekan tindakan yang dapat menggangu
Kamtibmas terutama di wilayah Kabupaten Bantul.
Dir
Reskrimum Polda DIY Kombes Karyoto SIK meminta seluruh jajaran terutama Polres
Bantul khususnya para penyidik Sat Reskrim Polres Bantul untuk pro aktif,
mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi menjelang Pemilu 9 April
2014.
“Polri
agar tidak segan melakukan langkah hukum berdasarkan KUHP terhadap setiap bentuk
tindakan yang nyata-nyata merupakan tindak pidana. misalnya bila terjadi
mobilisasi kebencian sosial," Jelas Dir Reskrimum Polda DIY pada rapat
tersebut.
Waka
Polres Bantul Kompol Donny Siswoyo SIK saat mendampingi Dir Reskrimum Polda
D.I.Yogyakarta menjelaskan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terbentuk
dari tiga unsur yakni Polri, Kejaksaan dan Panwaslu. Ketiga unsur ini harus
saling menyamakan cara pandang untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan
tanpa pandang bulu.
"Penafsiran
hukum terkadang berbeda-beda. Namun kami berkomitmen, pihak manapun yang
melakukan pelanggaran pemilu dan dapat diproses sesuai delik pidana, maka
proses akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada tanpa ada yang
dibeda-bedakan," jelas Waka Polres.
Masyarakat
bisa melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014 di Panwaslu. Sejumlah
pelanggaran pemilu yang dapat ditangani oleh Sentra Gakkumdu di antaranya
praktik politik uang, kampanye hitam, pelanggaran waktu kampanye, perusakan
alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu.
Jika
laporan yang masuk tersebut memenuhi delik pidana pelanggaran pemilu, laporan
akan diteruskan ke tim Sentra Gakkumdu yang telah ditunjuk di Kepolisian Resor
Bantul dan bisa diteruskan ke pengadilan. "Namun bila pelanggaran bersifat
administrasi, maka akan diteruskan ke KPU setempat," jelas Wakapolres
Bantul.
Dalam
rapat koordinasi juga diadakan tanya jawab tentang seputar kegiatan pemilu.
Hingga berakhirnya acara pertemuan tersebut situasi dalam keadaan aman
kondusif.
Posting Komentar