RAPAT KOORDINASI SENTRA GAKKUMDU DI KANTOR PANWASLU KAB. BANTUL

Senin, 10 Februari 20140 komentar



Panwaslu Kabupaten Bantul bersama dengan Polres Bantul dan Kejaksaan Bantul menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor Panwaslu Kabupaten Bantul, Senin, 10 Feb 2014 pukul 10.00 Wib. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, dalam Pileg dan Pilpres 2014.

Menjelang Pemilihan Umum 2014 suhu politik di wilayah Bantul mulai memanas. Hal itu menjadi perhatian khususnya Polri guna menekan tindakan yang dapat menggangu Kamtibmas terutama di wilayah Kabupaten Bantul.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Karyoto SIK meminta seluruh jajaran terutama Polres Bantul khususnya para penyidik Sat Reskrim Polres Bantul untuk pro aktif, mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi menjelang Pemilu 9 April 2014.

“Polri agar tidak segan melakukan langkah hukum berdasarkan KUHP terhadap setiap bentuk tindakan yang nyata-nyata merupakan tindak pidana. misalnya bila terjadi mobilisasi kebencian sosial," Jelas Dir Reskrimum Polda DIY pada rapat tersebut.

Waka Polres Bantul Kompol Donny Siswoyo SIK saat mendampingi Dir Reskrimum Polda D.I.Yogyakarta menjelaskan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terbentuk dari tiga unsur yakni Polri, Kejaksaan dan Panwaslu. Ketiga unsur ini harus saling menyamakan cara pandang untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

"Penafsiran hukum terkadang berbeda-beda. Namun kami berkomitmen, pihak manapun yang melakukan pelanggaran pemilu dan dapat diproses sesuai delik pidana, maka proses akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada tanpa ada yang dibeda-bedakan," jelas Waka Polres.

Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014 di Panwaslu. Sejumlah pelanggaran pemilu yang dapat ditangani oleh Sentra Gakkumdu di antaranya praktik politik uang, kampanye hitam, pelanggaran waktu kampanye, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu.

Jika laporan yang masuk tersebut memenuhi delik pidana pelanggaran pemilu, laporan akan diteruskan ke tim Sentra Gakkumdu yang telah ditunjuk di Kepolisian Resor Bantul dan bisa diteruskan ke pengadilan. "Namun bila pelanggaran bersifat administrasi, maka akan diteruskan ke KPU setempat," jelas Wakapolres Bantul.

Dalam rapat koordinasi juga diadakan tanya jawab tentang seputar kegiatan pemilu. Hingga berakhirnya acara pertemuan tersebut situasi dalam keadaan aman kondusif.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger