Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah menjelaskan juga bahwa kemerdekaan
setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Namun hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berkaitan
dengan hari buruh sedunia yang dilaksanakan pada setiap bulan Mei, biasanya
diiringi dengan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memperjuangkan nasib dan
hak – hak buruh. Kita semua menyadari bahwa buruh adalah aset bangsa yang juga
turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan dinegara ini. Sebagai anak
bangsa tentu kita turut mendukung apabila para buruh dinegara kita dapat hidup
dan bekerja dengan penghasilan yang layak. Namun kadangkala kondisi ideal yang
diharapkan belum semuanya dapat tercapai dan terpenuhi.
Untuk
mencapai tujuan dah harapan tersebut, salah satu jalan yang ditempuh oleh Buruh
adalah melalui unjuk rasa. Pengerahan masa dalam jumlah besar tentu dapat
menimbulkan berbagai dampak terhadap kepentingan masyarakat, misalnya kemacetan
lalu lintas. Bahkan apabila unjuk rasa berubah menjadi unjuk rasa yang anarkis,
tentu akan mengakibatkan adanya kerusakan sarana publik yang harus
dipertanggunjawabkan secara hukum. Dampak yang lebih besar tentu dapat
menyebabkan terganggunya roda perekonomian diwilayah tertentu dalam kurun waktu
tertentu. Dan secara tidak langsung kegiatan unjuk rasa tersebut dapat
memberikan dampak negatif terhadap kehidupan buruh sendiri.
Oleh
karena itu Polri menghimbau agar penyelenggaraan unjuk rasa dalam memperingati
hari buruh sedunia pada bulan Mei dilaksanakan dengan cara–cara yang lebih
cerdas, benar–benar menampilkan kepentingan buruh, taat pada aturan–aturan yang
telah ditentukan dan tetap memperhatikan kepentingan umum. Sebagaimana
dijelaskan juga dalam pasal 3 Undang–Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakan berlandaskan pada
asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian
hukum dan keadilan, profesionalitas dan azas manfaat.
Posting Komentar