Ditlantas
Polda DIY hari ini Selasa, 13 Mei 2014 mulai pukul 09.00 Wib bertempat di
Mapolsek Jetis Bantul menggelar program
layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga kecamatan Jetis dan
sekitarnya. Keberadaan layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang
SIM, khususnya SIM A dan SIM C.
Tampak
puluhan masyarakat mengantre di depan Petugas mobil SIM Keliling yang diketuai
oleh Iptu Novi S. Melalui proses yang cepat dengan hanya fotokopi KTP terbaru,
melampirkan SIM asli kemudia tes kesehatan dan terakhir foto langsung di tempat
serta membayar administrasi mereka mendapat SIM baru, hari itu juga.
Untuk
yang SIM-nya kadaluarsa, lebih setahun, harus mengurus SIM ke Mapolres Bantul.
Dengan layanan yang tidak ribet itu membuat masyarakat antusias dengan
keberadaan layanan SIM keliling, dibanding layanan di Polres Bantul.
Demikian
hingga berita ini di Upload, serangkaian Giat Pelayanan Bus Keliling Ditlantas
Polda DIY masih berlangsung dan diperkirakan selesai hingga pukul 14.00 Wib.
(Sihumas Jetis)
Posting Komentar