ES (16
tahun) pelajar warga Gamping Sleman dan RS (18 tahun) warga Mancasan, Ambar ketawang,
Gamping, Sleman yang merupakan tersangka pencurian tabung gas Elpiji 3 Kg
berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sedayu, Rabu tanggal 30 April 2014
sekitar jam 16.00 Wib.
Kedua tersangka
tersebut mencuri tabung gas di toko milik Bapak Walijan (56 th), alamat Samben,
Argomulyo, Sedayu dengan berpura pura membeli rokok namun ketika meninggalkan
toko tersangka ES mengambil sebuah tabung Gas elpiji 3Kg tanpa sepengetahuan
pemiliknya dan dijual didaerah Gamping seharga Rp 100.000,-(Seratus ribu
Rupiah).
Pada
hari yang sama sekitar jam 18.00 wib kedua tersangka tersebut datang ke toko
yang sama dan mengambil sebuah tabung gas elpiji 3Kg lagi namun sial korban
mengetahui aksi tersangka tersebut kemudian keduanya lari meninggalkan tabung
gas yang sudah sempat dibawa keluar dari toko. Korban sempat menangkap salah
satu dari mereka yaitu RS dengan tanpa perlawanan.
Kemudian
korban melaporkan ke Polsek Sedayu via telpon selanjutnya petugas datang ke TKP
dan membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Sedayu untuk proses
hukum dan pengembangan kasus.
Kapolsek
Sedayu Kompol Darwis memerintahkan team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sedayu
Brigpol Agus BN bersama anggota untuk melakukan pengejaran salah satu tersangka
yang melarikan diri dan tidak lama kemudian tersangka ES berhasil ditangkap
dirumah temanya.
Hingga saat
ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Sedayu guna proses hukum
dan proses pengembangan kasus yang lainya, menurut pengakuan para tersangka
bahwa mereka sudah sering melakukan pencurian ditempat lain. (Sihumas Sedayu)
Posting Komentar