Undang
– Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjelaskan bahwa fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. Pemilihan Umum merupakan kegiatan masyarakat
yang penyelenggaraannya memerlukan pengamanan secara baik dan serius, karena
menyangkut kelangsungan negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh Karena itu,
Polri harus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan
pengamanan tersebut, secara internal mempersiapkan sumber daya manusia yang
mengamankan secara fisik, mempersiapkan sarana pendukungnya, mempersiapkan
anggarannya dan metode untuk melakukan pengamanan Pemilu.
Berdasarkan
pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan,
jadwal dan program penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden
tahun 2014, bahwa tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas 3
(tiga tahapan), yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap penutupan.
Apabila
kita cermati kegiatan yang telah atau sedang berlangsung sampai saat ini,
penyelenggaraan Pemilu sedang dalam tahap Pelaksanaan. Apa saja kegiatan yang
termasuk dalam tahapan pelaksanaan tersebut, dijelaskan dalam pasal 6 Peraturan
KPU No 4 Tahun 2014, yaitu meliputi penyusunan Daftar Pemilih, pencalonan,
kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil
penghitungan suara, penetapan dan pengumuman hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Semua tahapan tersebut
diatas harus diamankan penyelenggaraannya, dan Polri adalah lembaga terdepan
yang bertanggungjawab terhadap keamanan Pemilu.
Posting Komentar