Seorang
lelaki berinisial CH (28 tahun) alamat Jl. Buah Batu No 224B, Rt 001 Rw 002,Ds.
Cijagra Kec. Lengkong Kab. Bandung
diamankan di Mapolsek Bantul, Minggu 1 Juni 2014 sekira pukul 11.00 Wib.
CH ditangkap
di dusun Gandekan Rt 03 Ds. Bantul Kec. Bantul dan dijadikan tersangka
dikarenakan membawa amunisi sebanyak 21 butir caliber 9 mm tanpa surat izin.
Kasihumas
Polsek Bantul Aiptu Banaji menjelaskan, pada awalnya tersangka menyewa Truk
untuk mengangkut barang-barang dari Bogor bertujuan di Bantul. Namun setelah sampai
tujuan dan diminta uang jasa angkut oleh Sopir,
tersangka tidak mau membayar malah menunjukan amunisi tersebut. Selanjutnya
si sopir melaporkan ke Polsek Bantul dan setelah diadakan penggeledahan oleh
petugas ditemukan amunisi sebanyak 21 butir caliber 9 mm tanpa surat izin dari
tangan tersangka.
Selanjutnya tersangka
beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bantul untuk keperluan
penyelidikan.
Tersangka dikenai
pasal Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yang pada intinya : Membawa,
Memiliki, Menyimpan Amunisi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah. (Sihumas
Bantul)
Posting Komentar