BAWA AMUNISI, SEORANG WARGA BANDUNG DIAMANKAN DI MAPOLSEK BANTUL

Senin, 02 Juni 20140 komentar



Seorang lelaki berinisial CH (28 tahun) alamat Jl. Buah Batu No 224B, Rt 001 Rw 002,Ds. Cijagra Kec. Lengkong Kab.  Bandung diamankan di Mapolsek Bantul, Minggu 1 Juni 2014 sekira pukul 11.00 Wib.

CH ditangkap di dusun Gandekan Rt 03 Ds. Bantul Kec. Bantul dan dijadikan tersangka dikarenakan membawa amunisi sebanyak 21 butir caliber 9 mm tanpa surat izin.

Kasihumas Polsek Bantul Aiptu Banaji menjelaskan, pada awalnya tersangka menyewa Truk untuk mengangkut barang-barang dari Bogor bertujuan di Bantul. Namun setelah sampai tujuan dan diminta uang jasa angkut oleh Sopir,  tersangka tidak mau membayar malah menunjukan amunisi tersebut. Selanjutnya si sopir melaporkan ke Polsek Bantul dan setelah diadakan penggeledahan oleh petugas ditemukan amunisi sebanyak 21 butir caliber 9 mm tanpa surat izin dari tangan tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bantul untuk keperluan penyelidikan.

Tersangka dikenai pasal Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yang pada intinya : Membawa, Memiliki, Menyimpan Amunisi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger