Seringkali
kita melihat orang berkendara sambil menggunakan handphone. Tahukah Anda
bahwasannya hal itu dapat mengganggu konsentrasi atau juga mengganggu orang
lain yang sedang berkendara? Ini karena yang berkendara fokus pula pada
handphone.
Telepon
seluler atau handphone adalah benda yang saat ini sudah tidak dapat dipisahkan
lagi dengan masyarakat kita. Semua kalangan memilikinya, dan kerap kita lihat
terus menggenggamnya. Tidak dapat kita sangkal, masyarakat kita sudah sangat
tergantung pada benda satu ini.
Tetapi harus
disadari juga, bahwa di samping manfaat yang ditawarkannya, benda ini juga
kerap menimbulkan masalah yang fatal apabila tidak benar dalam menggunakannya.
Salah satunya adalah, bahwa handphone bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu
lintas.
Tidak jarang
kita menyaksikan, orang yang tetap menelpon pada saat membawa mobil atau
mengendarai motor. Tentu saja melakukan kedua hal ini secara bersamaan adalah
suatu tindakan sangat ceroboh dan tidak bertanggung jawab.
Karena
melakukan ini akan memecah konsentrasi anda. Dan tentu anda juga sering melihat
orang yang sedang mengetik sms saat sedang mengendarai motor. Tindakan ini
sangat berbahaya. Karena pada saat mereka mengetik sms atau fokus pada layar
handphone, anda tidak akan menyadari apa yang terjadi di jalanan. Tindakan ini
dapat membahayakan nyawa anda dan orang lain.
Untuk
mengendarai motor, kita perlu konsentrasi penuh. Karena kita harus dapat
merespon keadaan jalan yang kita lalui dengan cepat, maka itu kita harus fokus.
Mempersibuk diri dengan handphone juga akan mengurangi tingkat kewaspadaan anda
dalam berkendara. Dan saat mengendarai motor sambil memegang handphone juga
akan membuat gerak anda tidak leluasa.
Di beberapa
negara, menggunakan handphone sambil berkendara dianggap merupakan tindakan
kriminal. Karena menggunakan telepon genggam saat berkendara akan membuat kita
sama lengahnya dengan pada saat sedang mabuk. Kecelakaan akibat penggunaan
telepon genggam merupakan salah satu penyebab kecelakaan terbesar di dunia.
Di negara
kita sendiri, sudah ditetapkan undang undang yang mengatur tentang penggunaan
telepon genggam saat berkendara. Hal ini diatur dalam undang-undang no. 22
tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 283.
Undang-undang
ini berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).”
Posting Komentar