Mendefinisikan
vandalisme tergolong sulit, karena biasanya vandalisme bergantung kepada
bagaimana situasi suatu peristiwa terjadi. Untuk menggolongkannya sebagai
ekpresi, agresi dan perusakan saja tidaklah cukup, karena vandalisme itu
sendiri tidak bisa dibedakan bahkan dari tipe-tipe sebuah perilaku yang lain.
Sebagai contoh, bila seseorang merusakkan sesuatu, entah disengaja atau tidak,
dan kemudian mulai memperbaiki kerusakan tersebut, hal ini tidak dipandang
sebagai suatu kegiatan vandalisme.
Vandalisme
didefinisikan sebagai kegiatan iseng dan tidak bertanggung jawab dari beberapa
orang yang berperilaku cenderung negatif. Kebiasaan ini berupa coret-coret
tembok, dinding atau obyek lain agar dapat dibaca secara luas, berupa tulisan
nama orang, nama sekolah, nama gank atau tulisan-tulisan lain tanpa makna yang
berarti. Vandalisme telah merujuk kepada tabiat seseorang yang membinasakan
harta benda orang lain.
Sementara
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi vandalisme ialah perbuatan
merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya
(keindahan alam dan sebagainya). Menurut kamus Webster, definisi vandalism
ialah willful or malicious destruction or defacement of thing of beauty or of
public or private property. Yaitu, perusakan atau menjadikan jelek dengan
sengaja terhadap benda-benda yang indah serta benda-benda yang menjadi
fasilitas umum atau milik pribadi.
Pelaku
vandalisme ini sebenarnya sudah termasuk kegiatan kejahatan ringan, karena
sifatnya merugikan pihak tertentu dan mengganggu kenyamanan umum. Kebanyakan
pelaku vandalisme adalah kalangan remaja yang sedang tumbuh dengan kematangan
yang masih rendah dan sedang masih mencari identitas diri atau jati dirinya.
Perilaku
negatif ini biasanya muncul karena lingkungan mereka memberi contoh bagaimana
vandalisme ini tumbuh secara permisif. Secara psikologis, gejala vandalisme
sudah merambah luas pada masyarakat Indonesia disebabkan oleh ketegangan jiwa.
Himpitan beban ekonomi yang kian berat, kecemasan menghadapi masa depan yang
tidak menentu, dan kegusaran telah mendorong timbulnya tekanan kejiwaan, yang
kadarnya dapat meningkat cepat hingga ke tingkat yang tidak terkendali,
kemudian meledak dalam bentuk kemarahan, keberingasan, dan menjurus kepada
berbagai bentuk perbuatan destruktif yang meresahkan dan merugikan orang.
Terkait
dengan sarana prasarana lalulintas yang terpasang di wilayah Kabupaten Bantul,
sudah banyak rambu-rambu yang dicorat coret bahkan sebagian dipiloks sehingga
bisa mengubah arti dari rambu tersebut. Kepada masyarakat dimohon agar menjaga
keberadaan rambu tersebut, karena fungsi rambu bisa berupa rambu peringatan,
petunjuk maupun larangan yang sangat penting di wilayah tersebut. Dan
memperingatkan/menegur jika warga melihat ada yang hendak melakukan perusakan
terhadap rambu-rambu tersebut.
Posting Komentar