KAPOLSEK PANDAK TENGAHI PERMASALAHAN WARGA DUSUN PIRINGAN

Rabu, 04 Juni 20140 komentar



Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH menengahi permasalahan yang terjadi antara warga Dusun Piringan hari Rabu, 4 Juni 2014 pukul 10.00 Wib di Mapolsek Pandak.

Permasalahan  yang terjadi disebabkan karena sebagaian warga Dusun Piringan RT 10 Gumulan, Desa Caturharjo, Pandak, Bantul merasa tertanggu dengan bau yang tidak sedap yang bersumber dari kandang ayam potong milik Sdr. Ruwanto (33).

Warga Dusun Piringan RT 10 dan Warga Dusun Soropadan RT 9 Gumulan, Desa Caturharjo pernah menyurati Bupati Bantul. Surat bertanggal 24 Pebruari 2014 berisi tentang aduan warga kedua dusun yang keberatan dengan adanya kandang ayam potong milik Bpk. Ruwanto yang menimbulkan bau tidak sedap. Surat Pernyataan-pun pernah ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bertikai. Surat Pernyataan bertanggal 2 Maret 2014 berisi tentang keharusan bagi pemilik kandang ayam untuk selalu menjaga kebersihan dan membangun tembok guna meminimalisir bau yang ditimbulkan.

Bahkan sempat terjadi ketegangan pada pagi hari sebelum warga yang bermasalah datang ke Polsek Pandak. Salah satu warga Dusun Piringan  yang keberatan dengan adanya kandang ayam potong milik Sdr. Ruwanto, Sdr. Muji Raharjo sempat adu mulut dengan pemilik kandang dan Istrinya, Sdri. Mursiyamsih (32). Ketika terjadi adu mulut, warga lain yang bernama Sdr. Cipto Wiyono dan Sdr. Suradi datang dan kemudian juga beradu mulut dengan Sdr. Ruwanto. Guna mencegah terjadinya masalah yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas Desa Caturharjo Aipda Agus Nugroho yang mendapat laporan dari warga, berinisiatif mengarahkan warga yang bermasalah datang ke Polsek Pandak guna penyelesaian masalah.

Ketika proses penyelesaian masalah di Mapolsek Pandak berlangsung, keadaanpun sempat memanas. Warga yang berkeberatan dengan adanya kandang ayam milik Sdr. Ruwanto tetap bersikukuh agar usaha ternak ayam milik Sdr. Ruwanto dihentikan apabila tetap menimbulkan bau yang tak sedap. Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH mengambil inisiatif dengan menawarkan opsi, guna meminimalisir bau yang ditimbulkan, Kapolsek meminta kepada Sdr. Ruwanto untuk membangun pagar setinggi 2 sampai 3 meter dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Atas usul Kapolsek ini, kedua belah pihak menerimanya dan dikuatkan dengan penandatangan surat pernyataan dimana isinya bahwa kedua belah pihak saling memaafkan dan kesanggupan dari pemilik kandang untuk membangun pagar setinggi 2 sampai 3 meter guna mengurangi bau yang ditimbulkan. Dihadapan Kapolsek Pandak, kedua belah pihakpun berikrar damai, ditandai dengan berjabat tangan antara kedua belah pihak.

Kegiatan penyelesaian masalah antar warga yang melibatkan warga Dusun Piringan  juga dihadiri oleh Kaur Pembangunan Desa Caturharjo, Bpk. Wiwid Joan dan Kepala Dukuh Gumulan  Bpk. Subakir .  kegiatan berakhir pada pukul 12.00 Wib dan berjalan dengan tertib dan lancar. (Sihumas Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger