Kapolsek
Pandak, AKP Paimun, SH menengahi permasalahan yang terjadi antara warga Dusun
Piringan hari Rabu, 4 Juni 2014 pukul 10.00 Wib di Mapolsek Pandak.
Permasalahan yang terjadi disebabkan karena sebagaian
warga Dusun Piringan RT 10 Gumulan, Desa Caturharjo, Pandak, Bantul merasa
tertanggu dengan bau yang tidak sedap yang bersumber dari kandang ayam potong
milik Sdr. Ruwanto (33).
Warga
Dusun Piringan RT 10 dan Warga Dusun Soropadan RT 9 Gumulan, Desa Caturharjo
pernah menyurati Bupati Bantul. Surat bertanggal 24 Pebruari 2014 berisi
tentang aduan warga kedua dusun yang keberatan dengan adanya kandang ayam
potong milik Bpk. Ruwanto yang menimbulkan bau tidak sedap. Surat
Pernyataan-pun pernah ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bertikai.
Surat Pernyataan bertanggal 2 Maret 2014 berisi tentang keharusan bagi pemilik
kandang ayam untuk selalu menjaga kebersihan dan membangun tembok guna
meminimalisir bau yang ditimbulkan.
Bahkan
sempat terjadi ketegangan pada pagi hari sebelum warga yang bermasalah datang
ke Polsek Pandak. Salah satu warga Dusun Piringan yang keberatan dengan adanya kandang ayam
potong milik Sdr. Ruwanto, Sdr. Muji Raharjo sempat adu mulut dengan pemilik
kandang dan Istrinya, Sdri. Mursiyamsih (32). Ketika terjadi adu mulut, warga
lain yang bernama Sdr. Cipto Wiyono dan Sdr. Suradi datang dan kemudian juga
beradu mulut dengan Sdr. Ruwanto. Guna mencegah terjadinya masalah yang tidak
diinginkan, Bhabinkamtibmas Desa Caturharjo Aipda Agus Nugroho yang mendapat
laporan dari warga, berinisiatif mengarahkan warga yang bermasalah datang ke
Polsek Pandak guna penyelesaian masalah.
Ketika
proses penyelesaian masalah di Mapolsek Pandak berlangsung, keadaanpun sempat
memanas. Warga yang berkeberatan dengan adanya kandang ayam milik Sdr. Ruwanto
tetap bersikukuh agar usaha ternak ayam milik Sdr. Ruwanto dihentikan apabila
tetap menimbulkan bau yang tak sedap. Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH mengambil
inisiatif dengan menawarkan opsi, guna meminimalisir bau yang ditimbulkan,
Kapolsek meminta kepada Sdr. Ruwanto untuk membangun pagar setinggi 2 sampai 3
meter dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.
Atas
usul Kapolsek ini, kedua belah pihak menerimanya dan dikuatkan dengan
penandatangan surat pernyataan dimana isinya bahwa kedua belah pihak saling
memaafkan dan kesanggupan dari pemilik kandang untuk membangun pagar setinggi 2
sampai 3 meter guna mengurangi bau yang ditimbulkan. Dihadapan Kapolsek Pandak,
kedua belah pihakpun berikrar damai, ditandai dengan berjabat tangan antara
kedua belah pihak.
Kegiatan
penyelesaian masalah antar warga yang melibatkan warga Dusun Piringan juga dihadiri oleh Kaur Pembangunan Desa
Caturharjo, Bpk. Wiwid Joan dan Kepala Dukuh Gumulan Bpk. Subakir . kegiatan berakhir pada pukul 12.00 Wib dan
berjalan dengan tertib dan lancar. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar