TALKSHOW ANTISIPASI KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK” DI MASJID DARUSSALAM PAJANGAN

Senin, 07 Juli 20140 komentar



Muda-mudi Masjid Darussalam dan Karang Taruna Dk. Sabrang Kidul RT 002 Desa Triwidadi Pajangan Bantul yang tergabung dalam kelompok “Kampoeng Ramadhan” mengadakan serangkaian acara pada bulan Ramadhan 1435 H ini. Salah satu acaranya adalah “Talkshow Antisipasi Kejahatan Seksual pada Anak” dimana Bhabinkamtibmas Polsek Pajangan dipimpin Kanit Binmasnya Aipda Muh. Sugeng bersama Aiptu Subari dan Aipda Ngadiman ikut hadir di acara tersebut.

Kegiatan Kampoeng Ramadhan di ketuai oleh Sdr. Rifai Yusup dan pada acara talkshow tersebut menghadirkan Bpk. Syahril Sidiq, S.Pd.I, dari KUA Pajangan Puskesmas Pajangan, Bpk. Sidik dan Ibu Siti Markasanah, S.ST, Psikolog Ibu Kurnia Sari, S.Psi. Warga masyarakat pedukuhan Sabrang Kidul dan Desa Triwidadi  terdiri dari anak laki-laki, permpuan, remaja dan Ibu-Ibu yang hadir dan mengikuti acara Talkshor tersebut berjumlah  ± 50 orang.

Sekitar ± 40 % penikahan di bawah umur dilaksanakan di KUA Pajangan data pada tahun 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Bpk. Syahril. Ia juga menyampaikan kejahatan Phidophilia yang akhir-akhir ini marak di media. Untuk itu perlu disampaikan  sejak dini kepada anak-anak kita,  harus dijelaskan aurat-aurat  yang harus dijaga dan jangan dilihatkan kepada orang lain.

Pemerintah, LSM/Swasta/Pemuda dan Masyarakat merupakan 3 aspek yang penting dalam membangun kesehatan masyarakat. Pendidikan sek harus diperkenalkan kepada anak-anak kita sejak dini, orang tua harus memperkenalkan organ-organ tubuh manusia dan juga alat kelaminnya kepada anak-anaknya, jangan sampai anak-anak mengetahuinya dari orang lain, mana organ yang harus dijaga, tidak boleh diperlihatkan dan bagaimana tindakan apabila anak kita mendapat perlakuan seperti kejahatan phidophilia tersebut. Penyampaian tersebut disesuaikan dengan umur anak-anak kita.

Aiptu Subari Bhabinkamtibmas Polsek Pajangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kejahatan Phidophilia termasuk tindak pidana terhadap Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan ancaman Hukumannya sangat berat. Sesuai Pasal 81ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Untuk ayat (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.  Kemudian pada Pasal 82, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Aiptu Subari mengajak agar orang tua khususnya Ibu sangat berperan dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya tentang pendidikan seks. Segala hal terkait kejahatan Phidophilian Polisi siap menerima laporan dan menanganinya. Masyarakat jangan takut untuk melapor, nantinya pihak kepolisian akan memandu laporannya. Dan dengan bukti-bukti yang cukup nanti pihak kepolisian segera menanganinya dengan penyelidikan dan penyidikan hingga selesai.

Kurnia Sari, S.Psi dalam kesempatan tersebut menjelaskan dengan terbongkarnya kasus phidophilia yang akhir-akhir ini marak di media, masyarakat saat ini berani dan mau melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.

Dengan diketahui banyak kasus kejadian serupa maka kita tentunya harus melakukan pencegahan-pencegahan dan pembelajaran pendidikan sek  sejak dini kepada anak-anak kita.

Pelaku phidophilia 90 % adalah orangnya sangat dekat dengan anak-anak kita, mereka dengan kasih sayang, sopan (gemati dalam bahasa jawa), mereka melakukan pendekatan dan  membujuk untuk melakukan perbuatan tersebut, sehingga kasus ini sangat sulit untuk dilaporkan. Ciri dan profil fisik para pelaku pelecehan seksual tidak ada, kita harus waspadai biasanya para pelaku mengkonsumsi alkohol, mengkonsumsi pornografi dan biasanya mereka mempunyai sejarah pelecehan seksual sebelumnya.

Kejahatan terhadap anak akan menyebabkan anak merasa takut ketika bertemu orang dewasa, tidak berani/penakut, kemunduran psikologis, suka melamun dan suka mengigit jari untuk itu kita harus waspadai. Cara yang baik untuk melindungi anak kita yaitu menjadikan anak kita mandiri mampu menjaga dirinya sendiri dengan disesuaikan usia anak. Ibu harus menjelaskan kepada anaknya mengenai aurat dan namanya yang harus dijaga anaknya, Ibu juga harus mampu menjelaskan bagian tubuh yang boleh disentuh oleh dokter dan dengan harus menyertakan Ibu, bagaiman perbuatan kejahatan phidophilia tersebut terjadi dan tindakan apa yang harus dikerjakan anak apabila mengalami kejahatan phidopilia.

Apabila anak sudah remaja mereka akan mengenal dengan dunia internet dan facebook, sebagai orang tua perlu mengawasi kegiatan anaknya. Anak meminta HP, orang tua harus memberikan syarat HP anak harus boleh diperiksa oleh orang tua, HP tidak boleh menyimpan pornografi dan apabila di pasword harus disuruh untuk dibuka.

Sedangkan Ibu Siti Markasanah, S.ST menekankan bahwa pendidikan sek sejak dini harus di sampaikan kepada anak. Pendidikan sek jangan dianggap tabu karena sangat penting untuk diketahui anak.  Ia menjelaskan mengenai pelecehan seksual, pelaku pelecehan seksual, ketakutan korban untuk melapor karena pelaku sudah kenal dan dekat.

Ia juga menjelaskan bagaimana kita mengetahui anak mengalami pelecehan seksual. Ia juga menjelaskan hal-hal apa yang harus dilakukan apabila anak kita mengalami kekerasan seksual di keluarga, cara orang tua mengantisipasi kekerasan seksual. Ia juga menjelaskan mengenai cara-cara mencegah kekerasan seksual dengan disesuaikan umur si anak. Dalam hal mengenai kekerasan seksual yang sudah terjadi, gangguan psikologi terhadap anak perlu dipulihkan dengan pendampingan secara terus-menerus hingga psikologinya pulih.

Kegiatan Talkshow berakhir pada jam 23.30 Wib dalam situasi aman kondusif. (Sihumas Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger