Muda-mudi
Masjid Darussalam dan Karang Taruna Dk. Sabrang Kidul RT 002 Desa Triwidadi
Pajangan Bantul yang tergabung dalam kelompok “Kampoeng Ramadhan” mengadakan
serangkaian acara pada bulan Ramadhan 1435 H ini. Salah satu acaranya adalah
“Talkshow Antisipasi Kejahatan Seksual pada Anak” dimana Bhabinkamtibmas Polsek
Pajangan dipimpin Kanit Binmasnya Aipda Muh. Sugeng bersama Aiptu Subari dan
Aipda Ngadiman ikut hadir di acara tersebut.
Kegiatan
Kampoeng Ramadhan di ketuai oleh Sdr. Rifai Yusup dan pada acara talkshow
tersebut menghadirkan Bpk. Syahril Sidiq, S.Pd.I, dari KUA Pajangan Puskesmas
Pajangan, Bpk. Sidik dan Ibu Siti Markasanah, S.ST, Psikolog Ibu Kurnia Sari,
S.Psi. Warga masyarakat pedukuhan Sabrang Kidul dan Desa Triwidadi terdiri dari anak laki-laki, permpuan, remaja
dan Ibu-Ibu yang hadir dan mengikuti acara Talkshor tersebut berjumlah ± 50 orang.
Sekitar ± 40
% penikahan di bawah umur dilaksanakan di KUA Pajangan data pada tahun 2013.
Hal tersebut disampaikan oleh Bpk. Syahril. Ia juga menyampaikan kejahatan
Phidophilia yang akhir-akhir ini marak di media. Untuk itu perlu disampaikan sejak dini kepada anak-anak kita, harus dijelaskan aurat-aurat yang harus dijaga dan jangan dilihatkan
kepada orang lain.
Pemerintah,
LSM/Swasta/Pemuda dan Masyarakat merupakan 3 aspek yang penting dalam membangun
kesehatan masyarakat. Pendidikan sek harus diperkenalkan kepada anak-anak kita
sejak dini, orang tua harus memperkenalkan organ-organ tubuh manusia dan juga
alat kelaminnya kepada anak-anaknya, jangan sampai anak-anak mengetahuinya dari
orang lain, mana organ yang harus dijaga, tidak boleh diperlihatkan dan bagaimana
tindakan apabila anak kita mendapat perlakuan seperti kejahatan phidophilia
tersebut. Penyampaian tersebut disesuaikan dengan umur anak-anak kita.
Aiptu Subari
Bhabinkamtibmas Polsek Pajangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa
kejahatan Phidophilia termasuk tindak pidana terhadap Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan ancaman Hukumannya sangat berat.
Sesuai Pasal 81ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah).
Untuk ayat
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain. Kemudian pada Pasal 82,
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Aiptu Subari
mengajak agar orang tua khususnya Ibu sangat berperan dalam mengawasi dan
membimbing anak-anaknya tentang pendidikan seks. Segala hal terkait kejahatan
Phidophilian Polisi siap menerima laporan dan menanganinya. Masyarakat jangan
takut untuk melapor, nantinya pihak kepolisian akan memandu laporannya. Dan
dengan bukti-bukti yang cukup nanti pihak kepolisian segera menanganinya dengan
penyelidikan dan penyidikan hingga selesai.
Kurnia Sari,
S.Psi dalam kesempatan tersebut menjelaskan dengan terbongkarnya kasus
phidophilia yang akhir-akhir ini marak di media, masyarakat saat ini berani dan
mau melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.
Dengan
diketahui banyak kasus kejadian serupa maka kita tentunya harus melakukan
pencegahan-pencegahan dan pembelajaran pendidikan sek sejak dini kepada anak-anak kita.
Pelaku
phidophilia 90 % adalah orangnya sangat dekat dengan anak-anak kita, mereka
dengan kasih sayang, sopan (gemati dalam bahasa jawa), mereka melakukan
pendekatan dan membujuk untuk melakukan
perbuatan tersebut, sehingga kasus ini sangat sulit untuk dilaporkan. Ciri dan
profil fisik para pelaku pelecehan seksual tidak ada, kita harus waspadai
biasanya para pelaku mengkonsumsi alkohol, mengkonsumsi pornografi dan biasanya
mereka mempunyai sejarah pelecehan seksual sebelumnya.
Kejahatan
terhadap anak akan menyebabkan anak merasa takut ketika bertemu orang dewasa,
tidak berani/penakut, kemunduran psikologis, suka melamun dan suka mengigit
jari untuk itu kita harus waspadai. Cara yang baik untuk melindungi anak kita
yaitu menjadikan anak kita mandiri mampu menjaga dirinya sendiri dengan
disesuaikan usia anak. Ibu harus menjelaskan kepada anaknya mengenai aurat dan
namanya yang harus dijaga anaknya, Ibu juga harus mampu menjelaskan bagian
tubuh yang boleh disentuh oleh dokter dan dengan harus menyertakan Ibu,
bagaiman perbuatan kejahatan phidophilia tersebut terjadi dan tindakan apa yang
harus dikerjakan anak apabila mengalami kejahatan phidopilia.
Apabila anak
sudah remaja mereka akan mengenal dengan dunia internet dan facebook, sebagai orang
tua perlu mengawasi kegiatan anaknya. Anak meminta HP, orang tua harus
memberikan syarat HP anak harus boleh diperiksa oleh orang tua, HP tidak boleh
menyimpan pornografi dan apabila di pasword harus disuruh untuk dibuka.
Sedangkan
Ibu Siti Markasanah, S.ST menekankan bahwa pendidikan sek sejak dini harus di
sampaikan kepada anak. Pendidikan sek jangan dianggap tabu karena sangat
penting untuk diketahui anak. Ia
menjelaskan mengenai pelecehan seksual, pelaku pelecehan seksual, ketakutan
korban untuk melapor karena pelaku sudah kenal dan dekat.
Ia juga
menjelaskan bagaimana kita mengetahui anak mengalami pelecehan seksual. Ia juga
menjelaskan hal-hal apa yang harus dilakukan apabila anak kita mengalami
kekerasan seksual di keluarga, cara orang tua mengantisipasi kekerasan seksual.
Ia juga menjelaskan mengenai cara-cara mencegah kekerasan seksual dengan
disesuaikan umur si anak. Dalam hal mengenai kekerasan seksual yang sudah
terjadi, gangguan psikologi terhadap anak perlu dipulihkan dengan pendampingan
secara terus-menerus hingga psikologinya pulih.
Kegiatan
Talkshow berakhir pada jam 23.30 Wib dalam situasi aman kondusif. (Sihumas
Pajangan)
Posting Komentar