DILARANG
PARKIR : Artinya pengendara tidak diperbolehkan parkir di area ini dan
meninggalkan kendaraannya.
DILARANG
STOP : Artinya pengendara tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di area ini.
Untuk Pasal
Pelanggarannya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu Pasal 287 ayat 1
yaitu "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah)"
Posting Komentar