RAMBU DILARANG BERHENTI (STOP) DAN RAMBU DILARANG PARKIR

Sabtu, 23 Agustus 20140 komentar



DILARANG PARKIR : Artinya pengendara tidak diperbolehkan parkir di area ini dan meninggalkan kendaraannya.

DILARANG STOP : Artinya pengendara tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di area ini.

Untuk Pasal Pelanggarannya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu Pasal 287 ayat 1 yaitu "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger