Tersangka
penggelapan dan penipuan berinisial BS (20 tahun) warga Dusun Sedan Rt 23
Sidorejo Lendah Kulon Progo ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan, Jumat, 22
Agustus 2014.
Tersangka
terbukti menggelapkan sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 4040 P milik Korban
berinisial SP (54 tahun) Ibu Rumah tangga warga Dusun Bangeran Rt 33 Rw 15,
Bumirejo Lendah Kulon Progo.
Kasi Humas
Polsek Srandakan menjelaskan tersangka ditangkap petugas di depan RS Kranggan
Kulonprogo beserta barang buktinya Honda Beat. Adapun kronologis kejadian Pada
hari Jum’at, 22 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 Wib Korban ditelepon oleh tersangka
yang intinya mengajak ketemuan di Dusun Bandung Trimurti Srandakan Bantul.
Setelah
bertemu di perempatan Dusun Bandung Trimurti Srandakan tersangka dibonceng
Korban kearah selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Korban.
Selanjutnya Tersangka bergantian membonceng Korban dan mengajak putar putar di
wilayah pantai Srandakan dan sempat istirahat di sebuah rumah sewaan dekat
pantai tersebut.
Dirumah
sewaan tersebut Tersangka dan Korban masuk ke dalam kamar dan melakukan
hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai mereka berboncengan pulang namun
dalam perjalanan pulang tepatnya di Dusun Jragan Desa Poncosari Srandakan
dengan sengaja tersangka menjatuhkan sandalnya dan Korban turun dari motor
untuk mengambil sandal tersangka namun tersangka menancap gas kabur
meninggalkan Korban dengan menggunakan sepeda motor Beat milik Korban.
Atas
kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 Unit sepeda motor Honda Beat
No.Pol : AB 4040 P dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 180.000. Hingga saat
ini korban ditahan di Mapolsek Srandakan untuk mempertanggungjawabkan
operbuatanya. (Sihumas Srandakan)
Posting Komentar