Hari Kamis
tanggal 18 September 2014 sekitar Jam 12.00 wib betempat di depan Mapolsek
memberikan keterangan kasus pencurian burung kepada awak media baik elektronik
maupun cetak.
Keterangan
ini diberikan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian seekor
burung kenari dan kacer jawa yang yang
dilakukan oleh Nandi Dwi Purnama ( NDP ) alias Nandek (23 ) th pada tanggal 13
September 2014 di Dusun Bregan Desa Mulyodadi Kec Bambanglipuro Bantul.
Sebelumnya
para awak media yang berasal dari wartawan elektronik TATV dan wartawan cetak
Merapi, Tribun Jogja tersebut mengadakan peliputan jalannya pemeriksaan yang
dilakukan penyidik Polsek Bambanglipuro terhadap tersangka Nandek di ruang unit
Reskrim Polsek Bambanglipuro.
Dengan
didampingi Kanit Reskrim Ipda Yan Indah dan Kasi Humas Aiptu Subana Kapolsek
Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH MH mengatakan bahwa tersangka merupakan
residivis yang sudah dua kali ini melakukan tindak pidana di wilayah Polsek
Bambanglipuro, yaitu yang pertama melanggar pasal 170 KUHP dan telah menjalani hukuman di Lembaga
Pemasyarakatan Pajangan Bantul dan yang kedua melakukan pencurian burung pada
tanggal 13 September 2014 yang saat ini tengah diakukan penyidikan oleh unit
reskrim Polsek Bambanglipuro.
“Tersangka
Nandek baru saja keluar dari LP Pajangan pada tanggal 2 September 2014 lalu dan saat
ini ditahan di Polsek Bambanglipuro sejak tanggal 15 September 2014 hingga 20
hari ke depan “ imbuhnya.
Ditanya
wartawan tentang tindak pidana Nandek yang pernah dilakukan diluar
Wilayah Bambanglipuro Kapolsek
mengatakan menurut keterangan tersangka, tersangka pernah melakukan pencurian dengan kekerasan namun
beliau belum mengetahui sudah berapa kali tersangka melakukannya.
Kepada
wartawan lebih lanjut Kapolsek mengatakan sebenarnya masyarakat Dusun Paker sudah tidak menyukai
terhadap tersangka Nandek, karena
tersangka selalu buat ulah yang selalu meresahkan masyarakat di
sekitarnya. Namun demikian beliau berharap agar masyarakat Paker tetap bisa
menjaga tindakannya untuk tidak berbuat main hakim sendiri. (Sihumas
Bambanglipuro)
Posting Komentar