Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,
pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan SIM (Surat
Izin Mengemudi) Keliling. Kali ini, kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi
(SIM) milik Direktorat Lalu Lintas
(Ditlantas) Polda DIY menemui para pemohon perpanjangan SIM A/C di Polsek
Pandak, pada hari Selasa, 30 September 2014 pukul 09.00 Wib.
Tim SIM Keliling dari Polda DIY dipimpin oleh Ipda
Gunawan SB dan didampingi oleh petugas pengambil foto Bripka Suryanto. Tim ini
juga disertai oleh petugas dari Bank BRI yang bertugas menerima pembayaran
biaya administrasi perpanjangan SIM dan Petugas Kesehatan yang mengeluarkan
surat keterangan kesehatan. Ipda Gunawan SB menjelaskan, pelaksanaan SIM
keliling ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C diwilayah Kab. Bantul.
Untuk pemohon dari luar Kab. Bantul, dapat dilayani
tetapi akan mendapat giliran yang terakhir. Menurut Ipda Gunawan SB, dalam
mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran terlebih
dahulu dengan disertai fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai
dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM
adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan
kesehatan dokter. Ipda Gunawan SB juga menambahkan untuk mengetahui jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Hukum Polres Bantul masyarakat bisa lihat di Blog Humas Polres Bantul.
Animo warga Kec. Pandak dan sekitarnya sangat tinggi akan
adanya pelayanan SIM keliling ini, karena pelayanan ini dirasa sangat membantu
dan menghemat waktu daripada harus pergi
langsung ke Sat Lantas Polres Bantul. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar