Pasal 1 ayat 21 menjelasakan bahwa penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
Penahanan dilakukan pada masa penyidikan lebih pada
kepentingan untuk mempercepat proses penyidikan dengan beberapa pertimbangan
yang menimbulkan kehawatiran terhambatnya penyidikan.
Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau
penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana.
Pasal 20 KUHAP menjelaskan bahwa untuk kepentingan
penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 KUHAP berwenang melakukan penahanan.
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan
pidana penjara lima tahun atau lebih.
Disamping itu, perbuatan pidana yang dapat ditahan antara
lain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,
Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal
378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan
Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, walaupun perbuatan tersebut tidak
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu
harus melakukan gelar perkara untuk menguji apakah seseorang layak untuk
ditahan berdasarkan berbagai pertimbangan. Perintah penahanan yang diberikan
oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama
dua puluh hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama
empat puluh hari. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Oleh karena itu, penyidik harus dapat melengkapi alat
bukti sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelum 60 (enam puluh) hari masa
penahanan.
Semoga informasi ini dapat menjadi perbendaharaan
pengetahuan dibidang hukum, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan
terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan.
Posting Komentar