PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN

Selasa, 16 September 20140 komentar



Pasal 1 ayat 21 menjelasakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penahanan dilakukan pada masa penyidikan lebih pada kepentingan untuk mempercepat proses penyidikan dengan beberapa pertimbangan yang menimbulkan kehawatiran terhambatnya penyidikan.

Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Pasal 20 KUHAP menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 KUHAP berwenang melakukan penahanan.

Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Disamping itu, perbuatan pidana yang dapat ditahan antara lain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, walaupun perbuatan tersebut tidak diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu harus melakukan gelar perkara untuk menguji apakah seseorang layak untuk ditahan berdasarkan berbagai pertimbangan. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Oleh karena itu, penyidik harus dapat melengkapi alat bukti sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelum 60 (enam puluh) hari masa penahanan.

Semoga informasi ini dapat menjadi perbendaharaan pengetahuan dibidang hukum, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger