Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia
yang dituangkan dalam UU RI Nomor 8 Tahun 19981 merupakan hasil karya anak
bangsa pada tahun 1981 dalam rangka memberikan perlindungan kepada semua pihak
yang sedang berhadapan dengan hukum.
KUHAP dibuat untuk memberikan batasan dan ketentuan
tentang proses dalam sistem peradilan pidana sehingga hak – hak para pihak yang
terkait dapat terlindungi.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai masyarakat yang
sadar hukum, penting bagi kita untuk memahami tentang berbagai ketentuan yang
ada dalam KUHAP, salah satunya adalah tentang praperadilan. Pemahaman tentang
aturan ini penting agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap
tindakan yang telah dilakukan oleh para aparat penegak hukum dalam menjalankan
tugasnya.
Berdasarkan pasal 1 ayat 10 KUHAP, Praperadilan adalah
wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur
dalam undang-undang tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau
penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian
atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya
yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Didalam KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan, panahanan,
penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan
cara yang diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau
tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat
mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan
praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka
tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
Pada Pasal 77 KUHAP dijelaskan bahwa Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan.
Berkaitan dengan mekanisme prapradilan, pada Pasal 79
KUHAP, permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebutkan alasannya. sedangkan acara pemeriksaan praperadilan
untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan
dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk
menetapkan hari sidang serta dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau
tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak
sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau
penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim
mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang
berwenang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-
lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Dalam hal suatu
perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan
mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan
tersebut gugur.
Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak
menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada
tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan
baru.
Posting Komentar