Memahami
aturan – aturan hukum bukan hanya menjadi konsumsi aparat penegak hukum, tetapi
menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlakuan yang sama di depan
hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Sebagai
warga negara yang harus dilindungi, undang – undang telah menggariskan beberapa
Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat
manusia sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Kitab Undang – Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
1. Perlakuan
yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan
pembedaan perlakuan;
2.
Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan
perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan
hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang;
3. Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka
sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
4. Kepada
seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undangundang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau
hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak
tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau
karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut,
dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi;
5. Peradilan
yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas,
jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat
peradilan;
6. Setiap
orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum
yang sematamata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas
dirinya;
7. Kepada
seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain
wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga
wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan
penasihat hukum;
8. Pengadilan
memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa;
9. Sidang
pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur
dalam undang-undang;
10.
Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana ditetapkan oleh
ketua pengadilan negeri yang bersangkutan
Semoga
informasi ini dapat memberikan tambahan perbendaharaan pengetahuan kita dalam
memahami hukum, khususnya tentang perlindungan Hak Azasi Manusia dalam sistem
hukum negara kita.
Posting Komentar