Tidak dapat
dipungkiri bahwa Polri dan TNI adalah aset bangsa yang menjadikan negara
Republik Indonesia ini dapat berdiri dalam bingkai negara kesatuan. Bersama –
sama dengan komponen bangsa lainnya, Polri dan TNI selalu menggemakan semangat
persatuan dan kesatuan demi tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Polri dan TNI adalah institusi terdepan dalam menanggulangi setiap upaya yang
akan memecah belah bangsa dan menjurus disintegrasi.
Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang telah diamandemen menjelaskan
dalam pasal 30 bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, sedangkan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Selanjutnya
secara yuridis rakyat telah memberikan amanant kepada Polri dan TNI yang
diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang – undangan. Kedua instansi ini
telah diatur dengan Undang-Undang yang berbeda, yaitu UU RI Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sedangkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002.
Keberadaan Undang – Undang tentang TNI dan Polri adalah kehendak rakyat yang
juga merupakan produk politik.
Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia akan terganggu ketika ada pihak – pihak yang
akan membenturkan kedua instansi ini, baik dengan persoalan – persoalan yang
kecil maupun dengan isu – isu politik yang dapat memancing perpecahan. Mungkin
sulit untuk menjadi bangsa yang maju ketika Polri dan TNI harus selalu
berbenturan dan ada upaya untuk menghancurkan soliditas kedua instansi ini.
Fungsi, peran dan tugas yang berbeda tidak menjadikan keduanya harus berada
dalam posisi yang berseberangan. Perbedaan peran seharusnya menjadi warna yang
indah, seperti suatu aluanan musik yang tersusun oleh nada yang berbeda tetapi
menghasilkan bunyi yang indah untuk didengar. Segala bentuk kekurangan yang ada
dalam membangun sinergi, akan dijadikan sebagai bentuk evaluasi dalam rangka
memperbaiki pola hubungan yang konstruktif. Sehingga apabila ada upaya untuk
mengkerdilkan Polri dan TNI pada dasarnya ia mengkerdilkan bangsa dan negaranya
sendiri.
Oleh karena
itu, Polri dan TNI adalah aset milik bangsa yang harus dijaga, dibangun,
dibesarkan untuk menjaga keutuhan bangsa ini, serta untuk menjadikan bangsa kita
sejajar dengan bangsa-bangsa lain didunia.
Posting Komentar