Sesuai jadwal, Dit Lantas Polda DIY (sat
Administrasi bagian penerbitan SIM keliling) mengadakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di halaman Polsek Bantul, Kamis, 30 Oktober 2014 sekira
pukul 09.30 Wib.
Ipda Gunawan yang memimpin pelayanan ini menjelaskan syarat
untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama besrta
fotocopinya, Foto Kopi KTP, lulus tes kesehatan dengan penguji yang telah
disiapkan oleh Tim Mobil SIM Keliling Polda DIY atau masyarakat dapat
memperoleh surat Keterangan Dokter ke Puskesmas maupun ke Rumah Sakit,
jelasnya.
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 mengenai biaya administrasi
perpanjangan SIM A yaitu Rp 80.000,00 dan SIM C adalah Rp 75.000,00 (diluar
biaya surat Dokter). Kepada semua pemohon akan diberikan contoh bagaimana
cara-cara mengisi blangko perpanjangan dan menjelaskan prosedur dari
perpanjangan SIM tersebut, tutupnya.
Rencana kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga pukul
12.00 Wib, namun tergantung dari jumlah pemohon walaupun sudah jam 12.00 Wib tetap
akan dilayani. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar