Direktorat
lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan SIM keliling di halaman Maposek Pajangan,
Selasa, 7oktober 2014 jam 09.00 Wib.
Iptu
Gunawan. S.B yang memimpin kegiatan ini menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling
ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C diwilayah Kab. Bantul. Untuk pemohon
dari luar Kab. Bantul, dapat dilayani tetapi akan mendapat giliran yang
terakhir, jelasnya
“Dalam
mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta
fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam
perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar
surat keterangan kesehatan dokter,” jelasnya.
“Akan tetapi
pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak
melayani pembuatan SIM Baru,” tambahnya.
Pelayanan
SIM keliling ini dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kami akan selalu mengadakan pelayanan ini di seluruh polsek jajaran polres
Bantul sesuai jadwal yang ada dan apabila masyarakat mau mengetahui jadwal
pelayanan SIM keliling kami silahkan buka di Blog Humas Polres Bantul dan
facebook Humas Polsek Pajangan, tutupnya.
Pada
kesempatan tersebut, Direktorat lalu-lintas Polda DIY berhasil melayani
perpanjangan SIM sebanyak 54 pemohon dengan perincian perpanjangan SIM A
sebanyak 6 orang dan SIM C sebanyak 48 orang. Bukan hanya masyarakat, kanit
Provos Polsek Pajangan Aiptu Achmad Basroni, S.Ip pun ikut mengantri sesuai
giliran dalam memperpanjang SIMnya. (Sihumas Pajangan)
Posting Komentar