Tersangka
pembunuh Janda Murwati (62 tahun) di dusun Sedayu Rt 55, Argosari Kecamatan
Sedayu, Bantul berhasil ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Bantul, Kamis, 30
Oktober 2014 pukul 19.30 Wib. Tersangka berinisial HB (49 tahun), dagang, warga
Padokan Lor Rt 04, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Tersangka
yang masih kerabat Korban tersebut ditangkap tanpa perlawanan di dusun
Sumberan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Penangkapan
tersangka berawal ketika petugas mengenali sebuah HP milik korban di sebuah
counter HP yang ada dusun Sumberan, Tamantirto, Kasihan, Bantul. HP tersebut adalah
milik korban yang diambil oleh tersangka setelah membunuh korban di dusun
Sedayu Rt 55, Argosari Kecamatan Sedayu, Bantul, Senin, 14 Juli 2014 jam 21.00
Wib lalu.
Petugas mendapatkan
informasi dari pemilik counter bahwa HP tersebut milik tersangka yang telah
selesai diservisnya. Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas
merencanakan penyanggongan terhadap tersangka. Selanjutnya pemilik counter
diminta oleh petugas untuk menghubungi tersangka untuk mengambil Hpnya dengan
alasan telah selesai diperbaiki. Benar tidak lama kemudian tersangka datang ke
counter dan langsung ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.
Didepan petugas,
tersangka mengakui perbuatanya bahwa telah membunuh korban karena dendam sebab sering
ditagih utang sebesar Rp 2juta. Dendam tersangka semakin membara ketika
beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, ia mendapat surat dari korban dan
diketahui istrinya. Isi surat tersebut meminta tersangka segera melunasi utang.
"Pada
hari pembunuhan, saya datang sendiri dan membayar Rp 500 ribu. Sebenarnya saya
punya uang lebih, tetapi niat saya hanya membayar segitu," tambahnya.
Ketika
pamitan pulang sembari menyerahkan uang tersebut, korban sempat bicara akan
menagih sisa utang ke istri tersangka. Dongkol dengan kata-kata korban,
tersangka pulang dan mengambil uang lagi sebesar Rp 500 ribu.
Perasaan
dongkol terus bergejolak di pikiran tersangka. Sore itu juga sekitar pukul
17.00 WIB, tersangka kembali mendatangi korban dengan membawa potongan besi
sepanjang 50 cm di dalam tas. Sesampai dirumah korban, tersangka sempat pijitin
pundak korban sambil duduk. Ketika dia berdiri, saya pukul tengkuknya dari
belakang dua kali dan pingsan" ujarnya.
Karena kalap
dan takut korban siuman lalu cerita pada orang lain selanjutnya korban dipukul tengkuknya
dengan besi yang sudah disiapkanya hingga meninggal dunia.
Setelah itu,
tersangka langsung kabur sembari membawa HP milik korban, dua tabung gas dan
semua rokok yang dijual di warung milik korban.
Tersangka
mengaku turut melayat ke rumah korban. Bahkan sempat ikut pertemuan keluarga.
Setelah sebulan tinggal di rumah istrinya, ia memutuskan pergi ke rumahnya di
Jawa Timur dan tinggal di Jawa Timur selama dua bulan. Ia mengaku baru kembali
hari Senin (27/10/2014). Akhirnya, dia ditangkap oleh polisi yang sudah
mencurigainya.
Kepala
Urusan Bin Ops Reskrim Polres Bantul Ipda Muji Suharso, SH di depan para wartawan mengatakan, selain
menangkap tersangka, polisi juga mengamankan potongan besi dan dua tabung gas
milik korban. Tersangka akan dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 KUHP dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara, katanya.
Posting Komentar