Untuk menciptakan kondisi yang aman diwilayah Sewon, Kapolsek
Sewon Kompol Heru Setiawan melaksanakan operasi pekat, Kamis,
30 oktober 2014.
Yang menjadi obyek sasaran operasi kali ini adalah
penjual minuman keras, dimana polsek Sewon sering kali mendapat laporan dari
masyarakat melalui telephon tentang adanya penjual minuman keras.
Setelah diadakan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut
selanjutnya pada pukul 21.30 wib Kapolsek beserta anggotanya bergerak menuju ke
sebuah toko klontong (toko Marta) di jalan parangtritis depan kampus Institut
Seni Indonesia (ISI) untuk mengadakan penggeledahan.
Dalam penggeledahan petugas hanya menemukan beberapa
botol minuman keras saja. Karena melihat hal yang mencurigakan kemudian Kapolsek
Sewon langsung memerintahkan anggotanya untuk menggeledah rumah pemilik Toko
Marta berinisial DN (45 tahun) yang terletak di Perumahan Alam Citra dusun
Cabeyan, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kecurigaan petugas terbukti, sesampainya di rumah DN,
petugas menemukan yang bersangkutan sedang berusaha memindahkan kardus kardus
yang berisi minuman keras untuk disembunyikan.
Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan tersangka
DN beserta barang buktinya ke Mapolsek Sewon untuk diadakan pemeriksaan lebih
lanjut.
Adapun barang bukti yang disita petugas adalah 60 Botol
Anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml kandungan Alkohol 14,7 %, 60 Botol
Anggur koleson cap Orang Tua ukuran 620 ml kandungan Alkohol 14,7 % dan 19 Botol
Vodka mainsion house ukuran 350 ml kandungan Alkohol 40 %.
Karena kejadian tersebut tersangka DN dikenai Perda Kab. Bantul
Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 Pada Pasal 21 dan 34, tentang
Pengawasan, pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman
beralkohol. (Sihumas Sewon)
Posting Komentar