WASPADA DENGAN KLINIK TANPA IJIN

Jumat, 10 Oktober 20140 komentar



Ingin meraih keuntungan dengan menyalahgunakan izin terjadi dalam dunia kesehatan, yaitu yang awalnya hanya ijin praktek dokter umum dan dokter gigi umum, Klinik M justru menipu para pasiennya dengan memberi pelayanan rawat inap hingga operasi. Bahkan, di klinik ini mempekerjakan tenaga dokter asing yang tak berizin.

Media sosial kembali menjadi awal terbongkarnya praktik klinik tanpa ijin. Curhat salah seorang korban malpraktek dalam sebuah forum media sosial telah membawa penanggungjawab klinik ke ranah pidana. Kecurigaan korban terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan oleh Dokter telah mendorong korban memutuskan untuk berhenti berobat di Klinik tersebut. Curhat tersebut telah menjadi sebuah informasi penting bagi penyidik untuk mengembangkan dan membuat terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini telah terbentuk komunitas korban malpraktik dari Klinik M tersebut yang jumlahnya lebih dari 50 orang.

Pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 yang lalu, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan praktik klinik tanpa ijin. Klinik yang berlokasi di Jakarta Barat itu diduga telah mengakibatkan sejumlah pasiennya menjadi korban malapraktik. Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mencabut izin praktik Klinik M yang berlokasi di Jalan Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat, sejak akhir Agustus lalu. Klinik Metropole ditutup bukan hanya karena melanggar izin praktik, namun juga mengabaikan peringatan keras Dinkes DKI.

Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Barat terus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lain. Dalam hal ini terhadap tersangka diancam pidana karena diduga melanggar pasal malpraktik Pasal 79 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger