Ingin meraih keuntungan dengan menyalahgunakan izin
terjadi dalam dunia kesehatan, yaitu yang awalnya hanya ijin praktek dokter
umum dan dokter gigi umum, Klinik M justru menipu para pasiennya dengan memberi
pelayanan rawat inap hingga operasi. Bahkan, di klinik ini mempekerjakan tenaga
dokter asing yang tak berizin.
Media sosial kembali menjadi awal terbongkarnya praktik
klinik tanpa ijin. Curhat salah seorang korban malpraktek dalam sebuah forum
media sosial telah membawa penanggungjawab klinik ke ranah pidana. Kecurigaan
korban terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan oleh Dokter telah mendorong
korban memutuskan untuk berhenti berobat di Klinik tersebut. Curhat tersebut telah
menjadi sebuah informasi penting bagi penyidik untuk mengembangkan dan membuat
terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini telah terbentuk komunitas korban
malpraktik dari Klinik M tersebut yang jumlahnya lebih dari 50 orang.
Pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 yang lalu,
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan
praktik klinik tanpa ijin. Klinik yang berlokasi di Jakarta Barat itu diduga
telah mengakibatkan sejumlah pasiennya menjadi korban malapraktik. Dinas
Kesehatan DKI Jakarta telah mencabut izin praktik Klinik M yang berlokasi di
Jalan Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat, sejak akhir Agustus lalu. Klinik
Metropole ditutup bukan hanya karena melanggar izin praktik, namun juga
mengabaikan peringatan keras Dinkes DKI.
Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Barat terus
mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lain. Dalam hal ini terhadap
tersangka diancam pidana karena diduga melanggar pasal malpraktik Pasal 79 UU
RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan UU RI nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
Posting Komentar