MEDIA SOSIAL DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

Sabtu, 01 November 20140 komentar



Ketika kita berinteraksi di media sosial, maka ketika itu kita telah mengikatkan diri kita dengan orang lain yang juga ada dalam media yang sama. Sebuah konsekuensi yang harus dipertimbangkan dalam berinteraksi adalah adanya pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan kita selama kita beraktifitas melalui dunia maya tersebut.

Di Indonesia, Kebebasan dalam berkomunikasi dengan menggunakan teknologi informasi yang ada telah diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam memberikan informasi dan melakukan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE antara lain :

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Istilah “iseng” dengan menggunakan media sosial yang ditujukan kepada seseorang, yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga menyebabkan orang lain terebut terganggu, maka perbuatannya dikategorikan melanggar ketentuan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Semoga pemerintahan baru yang terbentuk dapat mencermati secara bijak tentang fenomena media sosial sebagai salah satu bagian dari cara berinteraksi dalam masyarakat. Keberadaan media sosial dapat menjadi perekat dan pemersatu orang  orang yang sebelumnya tidak saling mengenal, namun sebaliknya dalam waktu yang singkat dapat juga menjadi sumber perpecahan.

Polri sendiri, selama tahun 2014 telah menempatkan media sosial sebagai salah satu bagian penting yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan, khususnya dalam Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2014. Karena gangguan keamanan tidak hanya ditimbulkan dari hal – hal yang nyata dilapangan, dapat saja muncul melalui media sosial di dunia maya.

Oleh karena itu, mari kita jadikan media sosial untuk berinteraksi dengan baik, mengedepankan nilai – nilai kesopanan dan berupaya untuk memberikan kontribusi positif kepada orang lain, sehingga tidak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum akibat dari ke”isengan”nya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger