Dalam
kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk
berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh
masyarakat. Namun di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita
jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku
pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong,
mencuri, dan mengganggu siswa lain.
Penyimpangan
terhadap norma-norma atau nilai-nilai masyarakat disebut deviasi (deviation),
sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut devian
(deviant). Kebalikan dari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak
menyimpang yang sering disebut dengan konformitas. Konformitas adalah bentuk
interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan
kelompok http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_menyimpang ).
Selama tahun
2014, media sosial menjadi sarana politik untuk memenangkan Pemilihan Umum,
mulai dari upaya untuk menjadi anggota Legislatif maupun untuk mensukseskan
pasangan Capres dan Cawapres. Polri sendiri, dalam rangka mendukung suksesnya
pengamanan Operasi Mantap Brata guna mengamankan Pemilu Legislatif dan Pilpres,
media sosial adalah salah satu sarana untuk melakukan komunikasi dengan
masyarakat dan mendapatkan banyak informasi tentang hal – hal yang terjadi
dalam masyarakat.
Namun
beberapa peristiwa akhir – akhir ini media sosial telah membawa para
penggunanya ke ranah hukum. Kebebasan berekspresi dilindungi oleh hukum, tetapi
ketika ekspresi melalui media sosial itu dianggap telah mengganggu orang lain,
tidak sesuai dengan nilai – nilai kepatutan, maka pihak yang merasa terganggu
akan memberikan reaksi karena telah menciptakan suasana ketidaknyamanan.
Ketika para
pengguna media sosial berinteraksi dan diantara mereka setuju dengan semua apa
yang telah mereka lakukan melalui media sosial, pada saat itu telah terjadi
kesepakatan sosial. Namun ketika interaksi melalui media sosial mendapat perlawanan,
dapat dikatakan bahwa ada perilaku yang menyimpang telah terjadi dalam proses
interaksi. Informasi yang berkembang di dunia maya, telah melahirkan suatu area
tanpa batas-batas jurisdiksi. Sehingga interaksi yang terjadi juga telah
melahirkan suatu hubungan yang tanpa batas. Kondisi ini tentu dapat
mempengaruhi individu – individu yang melakukan interaksi melalui media sosial
untuk melihat perilaku orang lain dan apabila ia setuju dengan perilaku itu,
kemungkinan akan dicontohnya.
Mari kita
dapat lebih arif lagi dalam menggunakan media sosial untuk kepentingan yang
positif, membangun interaksi yang sesuai dengan harapan masyarakat pada
umumnya, sehingga dapat mengurangi terjadinya penyimpangan.
Posting Komentar