Polsek
Bambanglipuro berhasil menangkap tersangka penimbunan BBM jenis Solar di dusun Selo
Rt 01 Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Kamis malam, 30 Oktober 2014. Tersangka adalah
AW (43 tahun) alamat sama dengan TKP.
Keberhasilan
ini karena adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke petugas bahwa di
TKP ada penimbunan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas
berhasil menangkap tersangka AW dan menyita barang bukti berupa BBM jenis solar
sebanyak 20 jerigen berisi BBM jenis solar terdiri dari 19 jiregen ukuran 20
literan dan 1 jiregen ukuran 10 literan.
Menurut
Kapolsek bambanglipuro, rencananya BBM tersebut akan dijual kepada operator
alat berat yang ada di wilayah Bantul padahal solar bersubsidi tidak boleh untuk
industri, apalagi penggunaan alat berat. Sedangkan modusnya, dengan mengisi
tanki mobil hingga penuh di SPBU, lalu menyedot solar tersebut ke jirigen dan
ditimbun di rumahnya. Hal ini dilakukan oleh tersangka secara berulang-ulang,
jelas Kapolsek.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Migas nomor 22 Tahun 2001 dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa
menangkap pelaku-pelaku lainnya terutama jelang kenaikan harga BBM," tutupnya. (Sihumas Bambanglipuro)
Posting Komentar