POLSEK BAMBANGLIPURO TANGKAP PENIMBUN BBM JENIS SOLAR

Selasa, 04 November 20140 komentar



Polsek Bambanglipuro berhasil menangkap tersangka penimbunan BBM jenis Solar di dusun Selo Rt 01 Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Kamis malam, 30 Oktober 2014. Tersangka adalah AW (43 tahun) alamat sama dengan TKP.

Keberhasilan ini karena adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke petugas bahwa di TKP ada penimbunan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka AW dan menyita barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 20 jerigen berisi BBM jenis solar terdiri dari 19 jiregen ukuran 20 literan dan 1 jiregen ukuran 10 literan.

Menurut Kapolsek bambanglipuro, rencananya BBM tersebut akan dijual kepada operator alat berat yang ada di wilayah Bantul padahal solar bersubsidi tidak boleh untuk industri, apalagi penggunaan alat berat. Sedangkan modusnya, dengan mengisi tanki mobil hingga penuh di SPBU, lalu menyedot solar tersebut ke jirigen dan ditimbun di rumahnya. Hal ini dilakukan oleh tersangka secara berulang-ulang, jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Migas nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa menangkap pelaku-pelaku lainnya terutama jelang kenaikan harga BBM,"  tutupnya. (Sihumas Bambanglipuro)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger