Sat
Narkoba Polres Bantul berhasil membekuk 4 tersangka pengguna narkoba jenis
ganja. Keempat tersangka tersebut adalah FR (35 tahun) warga Jombang Jatim, ADS
(23 tahun) warga Sewon, Bantul, CSC (39 tahun) warga Ngampilan Yogyakarta dan DAP
( 28 tahun) warga Bekasi selatan, Bekasi.
Awal
mulanya petugas menangkap FR dan ADS pada hari Minggu, 7 Desember 2014 pukul
00,30 Wib di jalan Simpang tiga Nogosari, Nagan Lor, Patehan, Kraton Yogyakarta.
Dari mereka berdua petugas menyita 1 paket daun ganja kering seberat 4,03 gram.
Dari FR dan ADS ini petugas mendapat informasi bahwa pengguna lainya berinisial
CSC berada di tempat parkir Lembah UGM, Bulak Sumur, Caturtunggal, Depok,
Sleman. Hari itu juga pada pukul 11.30 Wib petugas menuju ke lokasi yang
dimaksud untuk menangkap CSC dan darinya petugas menyita daun ganja seberat
7,07 gram.
Dari
hasil pengembangan kasus tersebut
petugas mendapat informasi dari ketiga tersangka yang telah tertangkap bahwa
diduga barang haram tersebut berasal dari DAP. Dan setelah dilakukan
penyelidikan akhirnya tersangka DAP dapat ditangkap petugas pada pukul 15.00
Wib di wilayah Wirobrajan, Yogyakarta. Dari tangan DAP petugas menyita ganja
kering seberat 11,07 gram.
Didepan
petugas DAP mengaku sebagai pengguna narkoba jenis Ganja dan
tidak pernah menjual kepada orang lain. Dari pengakuanya barang haram tersebut didapat
dari seseorang yang ada di Bekasi.
Kasat
Res Narkoba AKP Heri Maryanta mengatakan, ke empat tersangka saat ini ditahan
di Mapolres Bantul guna penyidikan dan pengembangan kasus tersebut hingga guna mengungkap kasus sampai akar – akarnya, katanya. (Sat Res Narkoba)
Posting Komentar