4 PENGGUNA GANJA DITANGKAP SAT RES NARKOBA POLRES BANTUL

Rabu, 10 Desember 20140 komentar



Sat Narkoba Polres Bantul berhasil membekuk 4 tersangka pengguna narkoba jenis ganja. Keempat tersangka tersebut adalah FR (35 tahun) warga Jombang Jatim, ADS (23 tahun) warga Sewon, Bantul, CSC (39 tahun) warga Ngampilan Yogyakarta dan DAP ( 28 tahun) warga Bekasi selatan, Bekasi.

Awal mulanya petugas menangkap FR dan ADS pada hari Minggu, 7 Desember 2014 pukul 00,30 Wib di jalan Simpang tiga Nogosari, Nagan Lor, Patehan, Kraton Yogyakarta. Dari mereka berdua petugas menyita 1 paket daun ganja kering seberat 4,03 gram. Dari FR dan ADS ini petugas mendapat informasi bahwa pengguna lainya berinisial CSC berada di tempat parkir Lembah UGM, Bulak Sumur, Caturtunggal, Depok, Sleman. Hari itu juga pada pukul 11.30 Wib petugas menuju ke lokasi yang dimaksud untuk menangkap CSC dan darinya petugas menyita daun ganja seberat 7,07 gram.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut  petugas mendapat informasi dari ketiga tersangka yang telah tertangkap bahwa diduga barang haram tersebut berasal dari DAP. Dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka DAP dapat ditangkap petugas pada pukul 15.00 Wib di wilayah Wirobrajan, Yogyakarta. Dari tangan DAP petugas menyita ganja kering seberat 11,07 gram.

Didepan petugas DAP mengaku sebagai pengguna narkoba jenis Ganja dan tidak pernah menjual kepada orang lain. Dari pengakuanya barang haram tersebut didapat dari seseorang yang ada di Bekasi.

Kasat Res Narkoba AKP Heri Maryanta mengatakan, ke empat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bantul guna penyidikan dan pengembangan kasus tersebut hingga guna mengungkap kasus sampai akar – akarnya, katanya. (Sat Res Narkoba)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger