Kapolsek Banguntapan, Kompol Sudarsono menggelar konferensi
pers hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek
Banguntapan kepada wartawan media cetak maupun elektronik, Senin, 15 Desember
2014 pukul 11.15 Wib di ruang kerja Kapolsek Banguntapan.
Dalam konpersnya,
Kapolsek menyebutkan bahwa Kepolisian Sektor Banguntapan, telah berhasil
menangkap seorang residivis tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial SHR (44 tahun), warga Ngingis Barat Rt. 037/08, Krian, Sidoarjo, Jawa
Timur, pada Rabu, 10 Desember 2014.
Penangkapan bermula saat Polsek Banguntapan menerima
laporan warga Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul yang telah menjadi
korban pencurian dirumahnya pada tanggal 1 Desember 2014, dengan kerugian 2
unit HP Blackberry, Sepeda Motor Yamaha Mio Soul, uang sejumlah Rp. 4.000.000,-
(empat juta rupiah) dll.
Menanggapi laporan warga, Kapolsek Banguntapan, Kompol Sudarsono memerintahkan Kanit Reskrim Banguntapan untuk segera menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu
Feby Dwinata, pada hari Rabu, 10 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib, Tim
Opsnal Reskrim Banguntapan berhasil menangkap tersangka SHR (44 tahun).
Menurut Kapolsek Banguntapan, dari keterangan tersangka SHR, diperoleh informasi bahwa tersangka awalnya merintis sebuah
usaha, akan tetapi usaha yang dirintisnya tidak membuahkan hasil, dan diapun
kehabisan modal. Merasa kebingungan karena usaha yang dirintisnya tidak berhasil,
kemudian tersangka berputar-putar tanpa tujuan dengan menggunakan sepada ontel. Saat memasuki wilayah Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, tersangka melihat sebuah
sepeda motor terparkir di teras rumah warga. Kemudian tersangka melompati pagar dan masuk kedalam melalui jendela yang
terbuka.
Sesampainya di dalam rumah tersangka melihat penghuni rumah sedang tidur diruang keluarga. Tersangka kemudian mengambil 2 buah HP Blackberry tergeletak disamping tempat tidur ruang keluarga. Melihat pintu kamar tidur terbuka, tersangka masuk ke dalam kamar dan mengambil tas kecil berisi sejumlah uang yang tergantung di balik pintu kamar.
Selanjutnya tersangka membuka almari pakaian untuk mencari barang berharga. Setelah mengacak-acak isi almari, tersangka berhasil menemukan cincin dan kalung. Setelah itu tersangka keluar dari kamar tidur dan melihat kunci sepeda motor tergeletak dilantai lalu mengambilnya. Tersangka keluar lagi melalui pintu jendela yang terbuka dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul yang terparkir di teras rumah.
Sesampainya di dalam rumah tersangka melihat penghuni rumah sedang tidur diruang keluarga. Tersangka kemudian mengambil 2 buah HP Blackberry tergeletak disamping tempat tidur ruang keluarga. Melihat pintu kamar tidur terbuka, tersangka masuk ke dalam kamar dan mengambil tas kecil berisi sejumlah uang yang tergantung di balik pintu kamar.
Selanjutnya tersangka membuka almari pakaian untuk mencari barang berharga. Setelah mengacak-acak isi almari, tersangka berhasil menemukan cincin dan kalung. Setelah itu tersangka keluar dari kamar tidur dan melihat kunci sepeda motor tergeletak dilantai lalu mengambilnya. Tersangka keluar lagi melalui pintu jendela yang terbuka dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul yang terparkir di teras rumah.
Selanjutnya tersangka kabur menuju daerah Solo dengan
mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Sesampainya di Solo, oleh tersangka
sepeda motor dititipkan di tempat parkir Terminal Tirtonadi, sambil mencari
orang yang mau membeli sepeda motor tersebut.
Kemudian pada hari rabu tanggal 10 Desember 2014 tersangka
kembali lagi ke Yogyakarta, dan tepatnya pukul 22.00 Wib tersangka berhasil ditangkap
oleh Tim Opnal Reskrim Polsek Banguntapan di wilayah Banguntapan.
Dalam konpersnya Kapolsek Banguntapan mengatakan,
berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian
mobil Nisan Grand Livina milik warga Kertopaten, Wirokerten, Banguntapan pada
bulan November 2014 lalu. Menurut tersangka, barang-barang hasil kejahatannya
dia jual/ dititipkan kepada temannya warga Sragen, Jawa Tengah.
Kamis, 11 Desember 2014 pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal
Reskrim Polsek Banguntapan berangkat menuju Sragen, Jawa Tengah untuk mencari
barang bukti. Keesokannya harinya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan berhasil
mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi
AB 6801 UF milik warga Sampangan, Wirokerten,
Banguntapan dan mobil Nisan Grand Livina Nopol AB 1179 VK milik warga
Kertopaten, Wirokerten, Banguntapan yang sudah diganti Nopolnya.
Tim Opsnal Polsek Banguntapan juga mengamankan DKS warga Sambi Unggul Rt. 03 Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah yang diduga sebagai orang yang menerima/ membeli barang bukti hasil kejahatan tersangka SHR. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan membawa DKS berikut barang bukti tersebut ke Polsek Banguntapan untuk proses penyidikan dan pengembangan.
Tim Opsnal Polsek Banguntapan juga mengamankan DKS warga Sambi Unggul Rt. 03 Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah yang diduga sebagai orang yang menerima/ membeli barang bukti hasil kejahatan tersangka SHR. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan membawa DKS berikut barang bukti tersebut ke Polsek Banguntapan untuk proses penyidikan dan pengembangan.
Kapolsek Banguntapan juga menambahkan, berdasarkan catatan kriminalitas di
kepolisian, tersangka SHR baru keluar dari Lapas Sragen
pada bulan Oktober 2014 lalu. sedangkan DKS merupakan teman tersangka
yang kenalnya sewaktu saat sama-sama menghuni Lapas Sragen tersebut.(Sihumas
Banguntapan)
Posting Komentar