Dalam rangka Operasi
Zebra Progo 2014, Polsek Kasihan kembali menggelar razia kendaraan bermotor di depan
Polsek Kasihan pada hari Minggu, 7 Desember 2014 pukul 10.00 Wib yang dipimpin
langsung oleh Kapolsek Kasihan, Kompol Fajar
Pamuji, SH.
Dalam razia kendaraan kali ini,
petugas menilang 5 pengendara yang melanggar
peraturan lalu lintas.
Para pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Aturan menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) Jo Pascal 107 ayat (2) yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu.
Para pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Aturan menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) Jo Pascal 107 ayat (2) yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu.
Posting Komentar