Petugas gabungan
TNI, Polri dan Sat Pol Pp dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Mohamad Qori
Oktohandoko, SIK melakukan penertipan dan penutupan tambak udang di wilayah
Srandakan Bantul yang melanggar
sempadan jalur jalan lintas selatan (JJLS) dengan cara memasang patok dan juga pollice line,
Senin siang, 5 Januari 2015.
Penertiban
dimulai dari wilayah Ngentak Poncosari Srandakan hingga Kuwaru Poncosari
Srandakan. Petak tambak yang dinilai
menyalahi aturan berjumlah 31 petak di Kuwaru serta 6 petak di Ngentak
Srandakan Bantul.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bantul, Sunarto mengungkapkan, meskipun sekitar 31
tambak udang ditutup, tetapi Pemkab masih memberi kelonggaran hingga panen.
Menurutnya, masih ada beberapa petambak yang akan panen satu pekan lagi.
"Dari
garis tengah JJLS sepanjang 27 meter ke kiri dan kanan harus bebas dari tambak.
Kita toleransi ada yang lima hari, ada yang seminggu," papar Sunarto.
Sunarto optimis
penutupan ini akan berjalan lancar. Pasalnya, para pemilik tambak sudah sepakat
dengan penutupan itu dan sudah membubuhkan tanda tangan pada pertemuan hari Jumat
2 Januari 2015.
Adapun
penutupan hari ini dilakukan dengan pengukuran serta pemasangan patok dan
police line. Pemilik tambak udang yang sudah diberhentikan operasinya kemudian
diminta untuk membuat surat pernyataan.
Dalam
penutupan tersebut sempat terjadi dialog antara Pol PP Bantul dengan para
petambak udang. Para petambak udang menuntut agar Pol PP juga menyuruh PT
Indokor untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menghentikan usahanya.
Petambak juga meminta kepada Pemkab untuk menutup tambak milik PT Indokor
meskipun sudah berizin, karena juga menyalahi aturan. Petambak mengancam akan
melakukan aksi penutupan terhadap PT Indokor jika tetap beraktivitas.
Penertiban
dan penutupan tambak udang di wilayah Srandakan selesai dalam keadaan aman
tertib. (Sihumas Srandakan)
Posting Komentar