Tiga tersangka
penipuan dengan modus gendam (hipnotis) diamankan petugas Polsek Pandak di
Pasar Gumulan, Desa Caturharjo, Pandak, Bantul, Senin, 12 Januari 2015 pukul
09.00 Wib. Satu diantaranya adalah seorang wanita.
Mereka berinisial
ET (43), MW (34) dan MA (38) ketiganya warga Jatimulyo, Alian, Kebumen.
Sedangkan satu pelaku lainnya yang mempunyai nama panggilan Kutut berhasil
melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Pandak.
Dalam
melakukan aksinya, mereka beroperasi di pasar pasar dengan sasaran para
pedagang untuk diperdaya dengan modus dapat membuat laris dagangannya.
Kejadian
bermula, saat korban Ibu Warjiyem (60) warga Trisigan, Murtigading, Sanden sedang
berjualan didatangi oleh tersangka ET dan MW. Kepada korban, keduanya
mengatakan bahwa mereka mampu membuat dagangan korban menjadi laris.
Tak lama kemudian
datang tersangka lainnya, MA. Kepada korban, MA meyakinkan bahwa MW adalah
orang pintar yang bisa mebuat dagangan menjadi laris.
Setelah korban
diperdaya lantas meminta Ibu Warjiyem untuk menyerahkan seluruh uang dan
perhiasan yang dikenakannya. Lalu korban menyerahkan uang Rp 42 ribu dan cincin
emas sebanyak 3 buah miliknya kepada tersangka MW kemudian oleh MW dibungkus
dengan menggunakan uang pecahan 2000 rupiah milik korban dan diikat dengan
menggunakan tali rafia. Kepada korban, tersangka berpesan agar membukanya
setiba di rumah nanti.
Namun saat para
tersangka melakukan aksinya ini, ternyata telah dibuntuti oleh Ibu Suratmi,
warga Gedongan, Dusun Tunjungan, Desa Caturharjo, Pandak.
Ibu Suratmi
ini adalah korban dari mereka yang TKP-nya di Pasar Mangiran pada hari Minggu,
16 November 2014 lalu. Setelah merasa yakin bahwa orang-orang dihadapannya
adalah para pelaku yang berhasil menipunya beberapa waktu yang lalu, Ibu
Suratmi lantas meminta bantuan kepada orang-orang disekitarnya untuk
mengamankankan pelaku ke Petugas Keamanan Pasar Gumulan.
Mengetahui
rekan-rekannya digiring warga untuk diserahkan ke Petugas Keamanan Pasar,
pelaku lainnya bernama Kutut yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia lantas
melarikan diri.
Oleh petugas
keamanan pasar, para pelaku lalu diserahkan ke Polsek Pandak untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menghindarkan tersangka dari amukan
massa.
Selain ketiga
tersangka, Polsek Pandak juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah cincin
emas, uang Rp 42.000 dan beraneka ragam jimat serta Mobil Daihatsu Xenia warna
putih No. Pol. AA 9454 JD yang digunakan untuk melancarkan aksinya. (Sihumas
Pandak)
Posting Komentar