DS warga
Gadungan Canden Bantul dan SP warga Bobok Nambangan Seloharjo Pundong
tertangkap saat mencuri seekor burung jenis Murai Medan di toko Mebel dan Elektronik
Puspita yang terletak di Jalan Parangtritis Km 10 dusun Rendeng, Timbulharjo,
Serwon, Bantul, Sabtu, 10 Januari 2015 pukul 14.00 wib.
Pada awalnya
kedua tersangka datang ke toko milik Bayu Roni Setiawan tersebut dengan mengendarai
sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya DS dan SP menghampiri Supartono yang
sedang menjaga toko dengan berpura pura akan membeli mebel.
Saat sedang
menanyakan berbagai macam barang, DS memberikan kode kepada SP untuk segera
mengambil burung yang tergantung di dalam toko, sementara DS mengalihkan
perhatian Supartono dengan terus berpura pura membeli.
Mendapat
kode tersebut bergegas SP menuju sangkar burung kemudian mengambil burung dari
dalam sangkar dan disembunyikan ke dalam jaketnya.
Saat kedua
tersangka berpamitan dari dalam jaket SP terdengar suara burung berontak, hal
tersebut membuat Supartono curiga.
Kecurigaan
Supartono benar, setelah di tanya beberapa kali apa yang ada didalam jaket baru
SP mengakui bahwa telah mengambil burung, selanjutnya SP mengeluarkan burung
tersebut dari dalam saku jaketnya untuk dikembalikan. Saat itu juga Supartono
mengamankan kedua tersangka kemudian meghubungi polsek Sewon.
Tidak berapa
lama kemudian petugas datang dan membawa kedua tersangka dan barang bukti ke
Polsek Sewon guna penyidikan lebih lanjut. (Sihumas Sewon)
Posting Komentar