Jum’at, 9 Januari 2015 sekitar pukul 19.00 wib, Reskrim
Polres Bantul amankan tersangka penganiayaan yang terjadi di Jl. Kasongan,
Karangpule, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Tersangka berinisial DP (laki-laki, 21
thn) beralamat di Dusun Mrisi Rt 10/28 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul sedangkan
korban bernama Aditya A.W (laki-laki, 22 thn) beralamat di Dusun Pringgokusuman
GT II/502 Rt 24 Gedong Tengen, Yogyakarta.
Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at, 9 Januari
2015 sekitar pukul 14.30 wib. Pada saat
itu tersangka sedang dalam perjalanan pulang dari berburu bersama saksi Revan
Agus (laki-laki, 22 thn) beralamat di Dusun Mrisi Rt 10/28 Tirtonirmolo,
Kasihan, Bantul dengan menggunakan motornya (Yamaha Vega). Saat di perjalanan tersangka
dan saksi berpapasan dengan korban yang sama-sama mengendarai motor bersama
dengan 5 temannya sehabis pulang bermain dari Makam Cina di wilayah Bangunjiwo.
Saat tiba di dekat Warung Mbah Cemplung, tersangka dan korban bertemu pandang
dan tersangka memblayer sepeda motornya.
Penasaran dengan maksud blayeran
tersebut korban dan teman-temannya mengejar tersangka ke arah selatan. Mengetahui
dirinya dikejar, tersangka yang dalam posisi membonceng menembakkan senapan
anginnya ke arah korban hingga mengenai pelipis mata kirinya.
Korban pertama kali di bawa ke apotek terdekat dan
langsung di bawa ke RS PKU Bantul untuk di operasi. Namun karena suatu kendala,
korban di pindahkan ke RSU Dr. Sardjito dan rawat inap selama 10 hari.
Pada hari yang bersamaan tersangka menjenguk korban di RSU
Dr. Sardjito untuk meminta maaf atas tindakannya. Malam harinya, tersangka diantar oleh keluarganya
menyerahkan diri ke Polres Bantul. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal
351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
selama 2 Tahun 8 Bulan.
Posting Komentar