Sat Sabhara
Polres Bantul hari ini sidangkan 13 tersangka tipiring di Pengadilan Negeri
Bantul, Selasa 17 Februari 2015 pukul 10.00 Wib.
Di depan pemgadilan
ketiga belas terdakwa terbukti kesalahanya dan oleh Hakim zainal Arifin, SH yang
memimpin sidang Tipiring tersebut menjatuhi denda sesuai pasal yang
dilanggarnya yaitu :
A. 10 Terdakwa
Mesum
1. AK (laki
laki, 58 tahun) Wiraswasta warga Cetan Jlatren, Jogotirto Berbah Sleman didenda
Rp.500.000,- terbukti Mesum pada hari
Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.00 wib di
Hotel Jayasakti Sewon.
2. FS (perempuan,
26 tahun) ibu rumah tangga warga Asrama Yon Ang Air TNI AD Jl. Ananta II Gk 22,
Jakarta Utara didebda Rp 500.000,- terbukti Mesum pada hari Senin, 16 Februari
2015 pukul 10.00 wib di Hotel Jayasakti Sewon.
3. DS (laki
laki, 55 tahun) Wiraswasta warga Banyakan III Rt 001 Sitimulyo Piyungan Bantul didenda RP 500.000,- terbukti Mesum pada hari
Senin, 16 Februari 2015 pukul 11.00 wib di Hotel Kinasih Kasihan.
4. SDY
(perempuan, 46 tahun) ibu rumah tangga warga Dukuh Mj I/1454 Yk Gedongkiwo Rt
74/16 Mantrijeron Yogyakarta didenda
Rp 500.000,- terbukti Mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 11.00 wib
di Hotel Kinasih Kasihan.
5. TNT (laki
laki, 42 tahun) Buruh warga Donotirto Rt
07 Bangunjiwo Kasihan Bantul didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin,
16 Februari 2015 pukul 10.30 wib di
Hotel Nuri Indah Sewon.
6. IW
(perempuan, 33 tahun) ibu rumah tangga warga dusun XI Sambeng I Rt 01 Poncosari
Srandakan Bantul didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin, 16
Februari 2015 pukul 10.30 wib di Hotel
Nuri Indah Sewon.
7. MBD (laki
laki, 35 tahun) Wiraswasta warga Sangen I
Rt 03 Rw 02 Kajoran Magelang Jawa Tengah didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada
hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.00 wib di Hotel Jayasakti Sewon.
8. SS
(perempuan, 40 tahun) ibu rumah tangga warga Jl. Di Panjaitan No 29 Rt 02 Rw 01
Mantrijeron Yogyakarta didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin, 16
Februari 2015 pukul 10.00 wib di Hotel Jayasakti Sewon.
9. NS (laki
laki, 34 tahun) Swasta warga Kaliabu
Banyuraden Rt 04/13 Gamping Sleman Yogyakarta didenda Rp 500.000,- terbukti
mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.30 wib di Hotel Kinasih
Kasihan.
10. IT
(perempuan, 21 tahun) ibu rumah tangga warga Ds. Bateh rt 01/05 Candimulyo
Magelang Jawa Tengah didenda Rp 500.000,- S
terbukti mesum pada hari Senin, 16
Februari 2015 pukul 10.30 wib di Hotel Kinasih Kasihan.
B. 3 Terdakwa
jual Miras tanpa izin
11. WYD
(laki laki, 38 tahun) Wiraswasta warga Ngijo Bangunharjo Sewon Bantul didenda
RP 5 juta terbukti menjual miras tanpa izin pada hari Rabu, 21 Januari 2015
pukul 23.00 Wib di rumahnya.
12. SDR (Perempuan,
51 tahun) Wiraswasta warga Kanutan Rt 07 Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul
didenda Rp 5 juta / 15 hari kurungan, terbukti menjual miras pada hari Rabu, 21
Januari 2015 pukul 21.00 Wib dirumahnya. Namun terdakwa ini masih pikir pikir
dengan denda yang dikenakan kepadanya.
13. LGY (Perempuan,
56 tahun) Swasta warga Sonosewu Rt 01 Ngestiharjo Kasihan Bantul didenda Rp 8n juta / 1 bulan kurungan
terbukti menjual miras pada hari Senin, 26 Januari 2015 pukul 22.30 Wib di
rumahnya. Namun
terdakwa ini masih pikir pikir dengan denda yang dikenakan kepadanya.
Kasat
Sabhara Polres Bantul mengatakan operasi Pekat akan terus ditingkatkan guna
menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah Bantul. Dihimbau kepada
para penjual Miras agar berhenti menjual miras dan para pemakai Miras agar
segera meninggalkannya. Kepada para pezina agar mulai sekarang segera berhenti
dan taubatlah kepada Allah SWT, jangan jeburkan diri anda ke neraka Jahanam,
himbaunya. (Sat Sabhara)
Posting Komentar