1O PEZINA DAN 3 PENJUAL MIRAS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI BANTUL

Selasa, 17 Februari 20150 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul hari ini sidangkan 13 tersangka tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa 17 Februari 2015 pukul 10.00 Wib.

Di depan pemgadilan ketiga belas terdakwa terbukti kesalahanya dan oleh Hakim zainal Arifin, SH yang memimpin sidang Tipiring tersebut menjatuhi denda sesuai pasal yang dilanggarnya yaitu :

A. 10 Terdakwa Mesum

1. AK (laki laki, 58 tahun) Wiraswasta warga Cetan Jlatren, Jogotirto Berbah Sleman didenda Rp.500.000,-  terbukti Mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.00 wib  di Hotel Jayasakti Sewon.

2. FS (perempuan, 26 tahun) ibu rumah tangga warga Asrama Yon Ang Air TNI AD Jl. Ananta II Gk 22, Jakarta Utara didebda Rp 500.000,- terbukti Mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.00 wib di Hotel Jayasakti Sewon.

3. DS (laki laki, 55 tahun) Wiraswasta warga Banyakan III Rt 001 Sitimulyo Piyungan Bantul   didenda RP 500.000,- terbukti Mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 11.00 wib di Hotel Kinasih Kasihan.

4. SDY (perempuan, 46 tahun) ibu rumah tangga warga Dukuh Mj I/1454 Yk Gedongkiwo Rt 74/16 Mantrijeron Yogyakarta       didenda Rp 500.000,- terbukti Mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 11.00 wib di Hotel Kinasih Kasihan.

5. TNT (laki laki, 42 tahun) Buruh warga Donotirto Rt 07 Bangunjiwo Kasihan Bantul didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.30 wib  di Hotel Nuri Indah Sewon.

6. IW (perempuan, 33 tahun) ibu rumah tangga warga dusun XI Sambeng I Rt 01 Poncosari Srandakan Bantul didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.30 wib  di Hotel Nuri Indah Sewon.

7. MBD (laki laki, 35 tahun) Wiraswasta  warga Sangen I Rt 03 Rw 02 Kajoran Magelang Jawa Tengah didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.00 wib di Hotel Jayasakti Sewon.

8. SS (perempuan, 40 tahun) ibu rumah tangga warga Jl. Di Panjaitan No 29 Rt 02 Rw 01 Mantrijeron Yogyakarta didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.00 wib di Hotel Jayasakti Sewon.

9. NS (laki laki, 34 tahun) Swasta warga Kaliabu Banyuraden Rt 04/13 Gamping Sleman Yogyakarta didenda Rp 500.000,- terbukti mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.30 wib di Hotel Kinasih Kasihan.

10. IT (perempuan, 21 tahun) ibu rumah tangga warga Ds. Bateh rt 01/05 Candimulyo Magelang Jawa Tengah didenda Rp 500.000,-      S terbukti mesum pada hari Senin, 16 Februari 2015 pukul 10.30 wib di Hotel Kinasih Kasihan.

B. 3 Terdakwa jual Miras tanpa izin

11. WYD (laki laki, 38 tahun) Wiraswasta warga Ngijo Bangunharjo Sewon Bantul didenda RP 5 juta terbukti menjual miras tanpa izin pada hari Rabu, 21 Januari 2015 pukul 23.00 Wib di rumahnya.

12. SDR (Perempuan, 51 tahun) Wiraswasta warga Kanutan Rt 07 Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul didenda Rp 5 juta / 15 hari kurungan, terbukti menjual miras pada hari Rabu, 21 Januari 2015 pukul 21.00 Wib dirumahnya. Namun terdakwa ini masih pikir pikir dengan denda yang dikenakan kepadanya.

13. LGY (Perempuan, 56 tahun) Swasta warga Sonosewu Rt 01 Ngestiharjo Kasihan Bantul   didenda Rp 8n juta / 1 bulan kurungan terbukti menjual miras pada hari Senin, 26 Januari 2015 pukul 22.30 Wib di rumahnya. Namun terdakwa ini masih pikir pikir dengan denda yang dikenakan kepadanya.

Kasat Sabhara Polres Bantul mengatakan operasi Pekat akan terus ditingkatkan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah Bantul. Dihimbau kepada para penjual Miras agar berhenti menjual miras dan para pemakai Miras agar segera meninggalkannya. Kepada para pezina agar mulai sekarang segera berhenti dan taubatlah kepada Allah SWT, jangan jeburkan diri anda ke neraka Jahanam, himbaunya. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger