Saat
melaksanakan giat rutin patroli, Petugas Patroli gabungan fungsi Polsek Sedayu menemukan seorang laki laki tergeletak di pinggir
jalan simpang 4 Dusun Puluhan, Argomulyo Sedayu, Selasa, 17 Februari 2015 jam
01.00 Wib. Adapun lelaki tersebut berinisial AT (34 tahun) warga Dusun Samben,
Argomulyo Sedayu.
Pawas AKP
Dwi Santoso yang memimpin giat Patroli tersebut menjelaskan setelah diadakan
pemeriksaan ternyata AT dalam keadaan mabuk berat dan setelah dilakukan
penggeledahan badan dibalik bajunya ditemukan sajam berupa sebilah Kujang
berukuran kurang lebih 30 Cm dengan sarung kulit warna coklat yang diselipkan
di pinggang, jelasnya.
Saat ini AT telah
ditetapkan tersangka dengan dikenakan Undang – undang Darurat No 12 tahun 1951
pasal 2 (1) tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin,
tutupnya.
Dihimbau kepada
masyarakat Sedayu yang mempunyai anak remaja di harapkan memperhatikan
perkembangan putra-putrinya agar tidak tergoda dengan miras yang masih beredar
di Sedayu agar tidak seperti lelaki diatas. (Sihumas Sek Sedayu)
Posting Komentar