PANIK TEWASKAN PENGENDARA MOTOR, EWI NEKAT “NYEMPLUNG” SUMUR

Jumat, 27 Februari 20150 komentar



Polsek Banguntapan berhasil mengamankan tersangka tabrak lari berinisial  EWI (laki laki, 51 tahun) Pelaut, warga Kebonbaru RT 03 RW 08 Pucangan, Kartosuro, Sukoharjo, Kamis, 26 Februari 2015 pukul  00.15 Wib

Kejadian tabrak lari itu sendiri terjadi di Jalan Yogya - Solo Km 17 Ledoksari, Bokoharjo,  Prambanan, Sleman. Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban atas nama Ari Muhammad Nur (36 tahun) karyawan, warga Pragan RT 02 RW 03 Geneng, Prambanan, Klaten meninggal dunia.

Kejadian berawal saat tersangka EWI, yang mengendarai mobil Toyota Rush dengan No Pol AD 413 TA dari arah Solo menuju Yogyakarta. Pada saat melintas di Jalan Yogya - Solo Km 17 Ledoksari, Bokoharjo,  Prambanan, Sleman tersangka menabrak sepeda motor korban. Korban yang mengendarai SPM Honda Revo ber-No Pol AD 3175 YJ terseret sekitar 300 m dari TKP yang menyebabkan meninggal dunia di tempat.

Namun kejadian tersebut tak membuat pelaku menghentikan laju kendaraannya. Alih-alih turun dari mobil untuk menolong korban, pelaku malah tancap gas memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di Ring Road Selatan tepatnya di sebelah selatan simpang empat Blok O Wonocatur RT03 RW 23 Banguntapan, Bantul, tersangka tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga melaju diatas pembatas jalan / divider antara jalur cepat dan jalur lambat. Setelah mobil berhenti pelaku turun dari mobil dan ditanya kondisinya oleh warga setempat yang bernama Andrias Budi Susanto, pelaku malah melarikan diri ke pemukiman penduduk setempat namun akhirnya terjebak di gang buntu.

Tidak diduga, pelaku yang kelihatan kebingungan tersebut menceburkan diri kedalam sumur sedalam kurang lebih 3 meter milik keluarga Ani Riani.

Melihat kejadian tersebut, Andrias Budi Susanto berinisiatif melaporkannya ke Anggota Lantas Pos Ketandan. Selanjutnya anggota Lalu Lintas bersama anggota Polsek Banguntapan yang memang telah siaga setelah mendapat informasi melalui HT tentang adanya kasus tabrak lari yang melarikan diri ke arah barat segera mendatangi tempat kejadian. Dengan dibantu warga, petugas kemudian mengevakuasi tersangka dari dalam sumur. Oleh petugas, tersangka dan barang bukti mobil toyota rush kemudian diamankan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa tersangka EWI telah menabrak seseorang di Jalan Yogya - Solo Km 17 dengan menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti mobil Toyota Rush diserahkan ke Polsek Prambanan untuk di proses secara hukum. (Sihumas Sek Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger