Polsek Banguntapan berhasil mengamankan tersangka tabrak
lari berinisial EWI (laki laki, 51 tahun)
Pelaut, warga Kebonbaru RT 03 RW 08 Pucangan, Kartosuro, Sukoharjo, Kamis, 26
Februari 2015 pukul 00.15 Wib
Kejadian tabrak lari itu sendiri terjadi di Jalan Yogya -
Solo Km 17 Ledoksari, Bokoharjo, Prambanan,
Sleman. Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban atas nama Ari Muhammad Nur
(36 tahun) karyawan, warga Pragan RT 02 RW 03 Geneng, Prambanan, Klaten meninggal
dunia.
Kejadian berawal saat tersangka EWI, yang mengendarai
mobil Toyota Rush dengan No Pol AD 413 TA dari arah Solo menuju Yogyakarta.
Pada saat melintas di Jalan Yogya - Solo Km 17 Ledoksari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman tersangka menabrak sepeda
motor korban. Korban yang mengendarai SPM Honda Revo ber-No Pol AD 3175 YJ
terseret sekitar 300 m dari TKP yang menyebabkan meninggal dunia di tempat.
Namun kejadian tersebut tak membuat pelaku menghentikan
laju kendaraannya. Alih-alih turun dari mobil untuk menolong korban, pelaku
malah tancap gas memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di Ring Road Selatan tepatnya di sebelah
selatan simpang empat Blok O Wonocatur RT03 RW 23 Banguntapan, Bantul, tersangka
tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga melaju diatas pembatas jalan /
divider antara jalur cepat dan jalur lambat. Setelah mobil berhenti pelaku
turun dari mobil dan ditanya kondisinya oleh warga setempat yang bernama
Andrias Budi Susanto, pelaku malah melarikan diri ke pemukiman penduduk setempat
namun akhirnya terjebak di gang buntu.
Tidak diduga, pelaku yang kelihatan kebingungan tersebut
menceburkan diri kedalam sumur sedalam kurang lebih 3 meter milik keluarga Ani
Riani.
Melihat kejadian tersebut, Andrias Budi Susanto
berinisiatif melaporkannya ke Anggota Lantas Pos Ketandan. Selanjutnya anggota
Lalu Lintas bersama anggota Polsek Banguntapan yang memang telah siaga setelah
mendapat informasi melalui HT tentang adanya kasus tabrak lari yang melarikan
diri ke arah barat segera mendatangi tempat kejadian. Dengan dibantu warga,
petugas kemudian mengevakuasi tersangka dari dalam sumur. Oleh petugas, tersangka
dan barang bukti mobil toyota rush kemudian diamankan ke Polsek Banguntapan
untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap
bahwa tersangka EWI telah menabrak seseorang di Jalan Yogya - Solo Km 17 dengan
menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku dan barang bukti mobil Toyota Rush diserahkan ke Polsek Prambanan untuk
di proses secara hukum. (Sihumas Sek Banguntapan)
Posting Komentar